BRAVO13.ID, Samarinda– Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditargetkan selesai pada 2026.
Raperda tersebut disiapkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam merancang kebijakan pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan, pengawasan, serta penanganan berbagai persoalan lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. Draf yang memuat susunan bab dan pasal telah tersedia, tetapi substansinya masih perlu disempurnakan sebelum memasuki proses harmonisasi.
“Ini merupakan rapat pertama pembahasan. Materi bab dan pasal secara umum sudah dibicarakan. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan sebelum masuk tahap harmonisasi,” ujar Kamaruddin, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menjelaskan penyusunan Raperda harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan persoalan lingkungan di Samarinda.
Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait agar pembagian kewenangan, bentuk pengawasan, serta tanggung jawab masing-masing instansi dapat dirumuskan dengan jelas.
Menurut Kamaruddin, ruang lingkup pengelolaan lingkungan di Samarinda cukup luas. Sejumlah persoalan yang muncul dalam pembahasan awal meliputi pengelolaan sampah, pencemaran, banjir yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, serta berbagai gangguan ekologis yang pernah terjadi.
“Hal-hal yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup menjadi bagian yang dibicarakan, mulai dari pengelolaan sampah hingga berbagai gangguan lingkungan yang pernah muncul di Samarinda,” katanya.
Namun, rincian persoalan yang akan diatur masih menunggu penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda.
Kamaruddin mengatakan regulasi tersebut nantinya diharapkan memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan, dan penegakan terhadap pelanggaran lingkungan.
Aturan itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program serta mengoordinasikan penanganan persoalan yang melibatkan lebih dari satu instansi.
Meski demikian, keberadaan Perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan. Pelaksanaannya tetap membutuhkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, data, sarana pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Kamaruddin mengatakan Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah prioritas 2026. Karena itu, Bapemperda menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Target kami Perda ini dapat diselesaikan tahun ini karena sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” ujarnya.
Setelah penyempurnaan substansi, rancangan tersebut masih harus melalui harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah kota, persetujuan bersama, serta tahapan lain sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah.
Kamaruddin berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dan tidak hanya mengulang ketentuan dari aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, isi Raperda harus menjawab kebutuhan Samarinda, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan.
Ia juga mendorong agar pembahasan melibatkan masukan dari perangkat daerah, akademisi, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang terdampak oleh kebijakan lingkungan.
“Regulasi harus memberikan kepastian mengenai pencegahan, pengawasan, dan penanganan persoalan lingkungan di Samarinda,” tutupnya. (adv)

