BRAVO13.ID, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengusulkan pemasangan penghalang keselamatan pada jembatan yang berdasarkan data dinilai memiliki risiko tinggi terkait perilaku bunuh diri.
Usulan tersebut diminta berjalan bersama penguatan layanan kesehatan jiwa, edukasi masyarakat, mekanisme respons krisis, dan pendampingan terhadap orang yang mengalami tekanan psikologis.
Novan mengatakan pencegahan tidak cukup dilakukan setelah sebuah kejadian berlangsung. Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang mampu mengurangi risiko sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh pertolongan.
“Yang paling penting adalah bagaimana edukasi dimulai dari lingkungan terdekat agar persoalan yang muncul dapat diketahui lebih awal,” ujar Novan, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, keluarga dan lingkungan sekitar dapat berperan dengan mengenali perubahan perilaku, membuka ruang komunikasi, dan tidak menghakimi orang yang sedang menghadapi masalah.
Namun, ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui kapan seseorang harus segera dihubungkan dengan tenaga kesehatan atau layanan profesional.
Novan mengingatkan bahwa perilaku bunuh diri tidak dapat dijelaskan melalui satu persoalan tertentu. Kondisi setiap orang berbeda dan dapat berkaitan dengan berbagai tekanan psikologis, sosial, kesehatan, maupun situasi kehidupan lainnya.
Karena itu, pendekatan pencegahan tidak boleh berhenti pada nasihat kepada individu atau keluarganya.
Pemerintah perlu memastikan tersedianya layanan pemeriksaan, konseling, rujukan, serta penanganan krisis yang mudah diketahui dan diakses masyarakat.
Usulkan Penghalang Keselamatan
Selain penguatan layanan, Novan meminta pemerintah mengkaji pemasangan penghalang keselamatan pada jembatan yang dinilai berisiko berdasarkan catatan kejadian resmi.
“Pemasangan pagar pengaman perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pencegahan,” katanya.
Namun, pemasangan fasilitas tersebut memerlukan kajian teknis. Pemerintah perlu mempertimbangkan desain jembatan, keselamatan pejalan kaki, lalu lintas, akses penyelamatan, kekuatan konstruksi, dan efektivitas perangkat pengaman.
Kajian juga harus menggunakan data mengenai lokasi dan pola kejadian, bukan sekadar anggapan bahwa seluruh jembatan memiliki tingkat risiko yang sama.
Pembatasan akses pada lokasi yang diketahui memiliki risiko merupakan salah satu strategi pencegahan yang direkomendasikan WHO. Tujuannya adalah memberi waktu agar krisis akut dapat berlalu dan pertolongan dapat diberikan. Sejumlah penelitian juga menunjukkan penghalang fisik dapat menurunkan kejadian pada lokasi tertentu.
Meski demikian, Novan menilai pengaman fisik tidak boleh menjadi satu-satunya kebijakan. Pemerintah juga harus menyiapkan penerangan, pengawasan, petunjuk akses bantuan, dan prosedur respons apabila ditemukan seseorang dalam kondisi krisis.
Layanan Harus Mudah Diketahui
Novan mengatakan layanan kesehatan jiwa telah tersedia pada sejumlah fasilitas kesehatan pemerintah. Namun, informasi mengenai lokasi, jam pelayanan, mekanisme rujukan, dan tenaga yang dapat dihubungi perlu disampaikan lebih terbuka kepada masyarakat.
Ia meminta Dinas Kesehatan Samarinda memetakan layanan yang tersedia di puskesmas dan rumah sakit, termasuk kesiapan menghadapi kondisi darurat psikologis.
Menurutnya, masyarakat masih dapat merasa takut atau malu ketika hendak meminta pertolongan. Karena itu, pemerintah dan tenaga kesehatan perlu membangun layanan yang aman, tidak menghakimi, dan menjaga kerahasiaan pasien.
Novan turut mendorong pelatihan dasar bagi petugas pelayanan publik dan unsur masyarakat agar mampu merespons dengan tepat ketika menemukan seseorang yang menunjukkan tanda membutuhkan bantuan.
Pelatihan tersebut tidak bertujuan menjadikan ketua RT, keluarga, atau tokoh masyarakat sebagai pengganti psikolog maupun psikiater. Mereka berperan sebagai penghubung awal menuju pertolongan yang sesuai.
“Kalau sedang menghadapi masalah, jangan dipendam sendiri. Bicarakan dengan keluarga, sahabat, atau orang yang dipercaya dan carilah bantuan yang benar-benar dapat mendampingi,” katanya.
Novan berharap Pemkot Samarinda menyusun langkah pencegahan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kepolisian, pengelola jembatan, fasilitas kesehatan, serta organisasi yang memiliki kompetensi dalam kesehatan jiwa.
Menurutnya, kebijakan harus mencakup pengumpulan data, pengamanan lokasi, edukasi, akses layanan, respons krisis, dan pendampingan lanjutan.
Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut bukan memberi label kepada orang yang mengalami tekanan, melainkan memastikan pertolongan tersedia sebelum kondisi berkembang menjadi krisis.
“Pencegahan membutuhkan kepedulian lingkungan, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan fasilitas publik yang lebih aman,” tutup Novan. (adv)

