BRAVO13.ID, Samarinda – Status lahan Tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, belum memperoleh kepastian meski lokasi tersebut disebut telah digunakan untuk memakamkan 128 jenazah.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta PT BBE dan Pemerintah Kota Samarinda memperjelas tindak lanjut rencana hibah lahan agar warga tidak menghadapi persoalan pada kemudian hari.
Menurut Ronal, persoalan tersebut telah diperjuangkan masyarakat sejak 2012. Komisi I kembali menindaklanjutinya setelah menerima keluhan warga pada pertengahan 2025.
“Persoalan ini bukan hal baru. Warga sudah memperjuangkan kepastian lahan ini sejak 2012. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan kondisi dan mencari penyelesaian agar masalahnya tidak terus berlarut,” ujar Ronal, Kamis, 2 Juli 2026.
Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dan meninjau langsung lokasi pemakaman. Dari peninjauan tersebut, Ronal menyebut masih ada persoalan mengenai status tanah serta kesiapan fisik lahan untuk digunakan sebagai TPU permanen.
Menurutnya, sebagian kawasan masih memerlukan pematangan lahan. Pemerintah dan perusahaan juga perlu memastikan akses, batas area, drainase, serta pembagian tanggung jawab sebelum TPU digunakan lebih lanjut.
Luas Lahan Berubah
Ronal mengatakan dalam pembicaraan sebelumnya luas lahan yang dibahas mencapai sekitar 10 hektare. Namun, rencana hibah yang berkembang saat ini disebut hanya mencakup sekitar 4 hektare.
Ia menyebut warga tidak mempersoalkan pengurangan luas tersebut selama terdapat kepastian hukum dan lahan dapat digunakan sebagai pemakaman umum secara permanen.
“Bagi warga, yang paling penting bukan hanya luasnya. Harus ada kepastian bahwa lahan itu benar-benar dapat menjadi TPU yang sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Namun, Ronal belum menjelaskan apakah luas 10 hektare sebelumnya merupakan komitmen tertulis, usulan warga, atau hasil pembahasan awal. Dasar perubahan menjadi 4 hektare juga masih perlu diperjelas oleh PT BBE dan Pemkot Samarinda.
Kepastian tersebut penting agar batas lahan yang akan diserahkan tidak kembali berubah dalam proses administrasi.
Aktivitas Pemakaman Sempat Dipersoalkan
Ronal mengatakan warga sebelumnya mendapat izin untuk melakukan pemakaman di lokasi tersebut. Namun, kemudian muncul permintaan agar kegiatan pemakaman dihentikan karena status lahannya belum tuntas.
“Jangan sampai masyarakat sudah memakamkan anggota keluarganya di sana, tetapi pada kemudian hari menghadapi persoalan karena status tanahnya belum jelas,” ujarnya.
Menurut data yang diterima Ronal, sebanyak 128 jenazah telah dimakamkan di kawasan tersebut. Jumlah itu membuat penyelesaian status lahan tidak hanya berkaitan dengan rencana fasilitas umum, tetapi juga kepastian bagi keluarga yang telah memakamkan kerabatnya.
Ia meminta pihak perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai rencana hibah sekitar 4 hektare, termasuk jadwal, dokumen yang diperlukan, dan pihak yang akan menerima penyerahan lahan.
Apabila lahan akan menjadi aset atau fasilitas umum milik daerah, prosesnya harus melibatkan Pemkot Samarinda dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pengamanan hak atas tanah sesuai ketentuan.
Pemkot Diminta Siapkan Alternatif
Selain menyelesaikan lahan yang telah digunakan, Ronal meminta Pemkot Samarinda memetakan kebutuhan pemakaman di Kecamatan Sungai Kunjang.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada satu lokasi tanpa menghitung kapasitas dan kebutuhan jangka panjang.
Pertumbuhan penduduk, keterbatasan ruang, serta kondisi lahan perlu menjadi dasar dalam menyiapkan lokasi TPU baru.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian. Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak terus menjadi beban warga dari tahun ke tahun,” pungkas Ronal. (adv)

