BRAVO13.ID, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota Samarinda menyediakan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel dalam penerapan parkir berlangganan.
Menurutnya, pembayaran setahun sekaligus berpotensi memberatkan sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan pilihan pembayaran bulanan atau bertahap sebelum program diterapkan secara lebih luas.
“Bisa saja dibuat skema cicilan, misalnya enam kali, delapan kali, atau sepuluh kali pembayaran. Jadi, masyarakat tidak harus membayar penuh di awal,” ujar Deni.
Berdasarkan skema yang disampaikan kepada DPRD, biaya parkir berlangganan disebut sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Namun, tarif tersebut perlu dituangkan secara jelas dalam ketentuan resmi, termasuk masa berlaku, jenis kendaraan, lokasi yang tercakup, dan mekanisme pembayaran.
Deni menilai nilai tahunan tersebut mungkin terlihat lebih ringan apabila dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan parkir. Meski demikian, kewajiban membayar seluruh biaya pada awal masa berlangganan dapat membuat sebagian warga mempertimbangkan kembali keikutsertaannya.
Karena itu, pilihan pembayaran bertahap dinilai dapat membantu masyarakat menyesuaikan biaya dengan kemampuan masing-masing.
“Penataan parkir memang penting, tetapi pelaksanaannya juga harus menyesuaikan kemampuan masyarakat agar program ini bisa diterima dan berjalan efektif,” katanya.
Pemkot Samarinda sebelumnya juga telah menyatakan bahwa parkir berlangganan tidak boleh diterapkan secara memaksa. Pemerintah berencana menyediakan pilihan masa berlangganan tahunan maupun bulanan.
Deni berharap pilihan tersebut benar-benar dimasukkan dalam petunjuk teknis dan sistem pembayaran, sehingga masyarakat tidak hanya disediakan satu skema saat program mulai diberlakukan.
Insentif Masih Berupa Usulan
Selain pembayaran bertahap, Deni mengusulkan adanya potongan harga atau promosi pada tahap awal penerapan.
Menurutnya, insentif dapat digunakan untuk memperkenalkan manfaat parkir berlangganan dan mendorong masyarakat mencoba layanan tersebut.
Namun, pemberian diskon tetap membutuhkan dasar hukum, sumber pembiayaan, dan perhitungan terhadap target penerimaan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan potongan tarif tidak menimbulkan perlakuan berbeda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Deni turut mendorong kerja sama dengan aparatur sipil negara, badan usaha milik daerah, perusahaan, dan dealer kendaraan.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pemberian parkir berlangganan selama satu tahun kepada pembeli kendaraan baru.
“Misalnya saat membeli kendaraan baru, pemilik langsung mendapat fasilitas parkir berlangganan selama satu tahun. Setelah itu, baru memilih apakah akan melanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Deni, kerja sama tersebut dapat membantu memperkenalkan layanan kepada lebih banyak pemilik kendaraan.
Meski demikian, skema itu harus bersifat terbuka dan sukarela. Pemerintah juga perlu menjelaskan pihak yang menanggung biaya langganan agar tarif tersebut tidak sekadar dimasukkan secara tersembunyi ke dalam harga kendaraan.
Lokasi Layanan Harus Jelas
Deni mengatakan keberhasilan parkir berlangganan tidak hanya bergantung pada cara pembayaran. Pemerintah harus memastikan pemegang kartu memperoleh layanan sesuai yang dijanjikan.
Cakupan lokasi parkir, identitas petugas, mekanisme pemindaian kartu, dan saluran pengaduan perlu diumumkan sebelum program berjalan.
Pemkot sebelumnya merancang kartu fisik dan kode digital yang dihubungkan dengan identitas kendaraan. Kartu tersebut ditujukan untuk lokasi parkir yang dikelola pemerintah dan tidak mencakup area parkir dalam gedung, seperti hotel atau pusat perbelanjaan.
Deni mengingatkan jangan sampai masyarakat yang sudah membayar langganan tetap diminta membayar kembali oleh juru parkir di lokasi yang termasuk cakupan layanan.
Pengawasan di lapangan dan prosedur penanganan pungutan ganda, menurutnya, harus menjadi bagian dari kesiapan sistem.
Ia mengatakan parkir berlangganan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Program tersebut juga harus memperbaiki ketertiban, transparansi penerimaan, dan pelayanan kepada pengguna kendaraan.
“Program ini akan diterima kalau masyarakat merasakan manfaat dan mendapatkan kepastian layanan,” tutup Deni. (adv)

