Bravo 13
Novan Sambut Rencana PLTSa Samarinda, Lokasi dan Kesiapan Lahan Diminta DiperjelasNovan menyambut rencana pengolahan sampah menjadi energi, tetapi meminta Pemkot memperjelas lokasi, lahan, teknologi, dan skema proyek.
Oleh Bobby Lolowang2026-07-10 14:37:00
Novan Sambut Rencana PLTSa Samarinda, Lokasi dan Kesiapan Lahan Diminta Diperjelas
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyambut rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Kota Samarinda. Namun, ia meminta Pemerintah Kota Samarinda terlebih dahulu memastikan lokasi, status lahan, dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

Menurut Novan, DPRD hingga kini belum menerima pemaparan resmi mengenai rencana teknis proyek tersebut. Informasi mengenai teknologi yang digunakan, kebutuhan lahan, skema pembangunan, dan pengelola fasilitas juga belum dibahas bersama legislatif.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik rencana pembangunan PLTSa di Samarinda. Tinggal bagaimana tata letaknya dan harus disesuaikan dengan RTRW kita,” ujar Novan, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menilai pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi salah satu pilihan dalam menangani persoalan sampah. Namun, manfaat proyek baru dapat dinilai setelah pemerintah menjelaskan kapasitas pengolahan, jenis teknologi, pembiayaan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau sampah dikelola menjadi pembangkit listrik, tentu manfaatnya bisa besar karena limbah dapat diolah menjadi energi,” katanya.

Novan mengatakan penentuan lokasi menjadi bagian penting dalam perencanaan. Pemerintah perlu memastikan kawasan yang dipilih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, memiliki status lahan yang jelas, dan dapat menunjang operasional fasilitas pengolahan sampah.

Kajian lokasi juga perlu mempertimbangkan akses pengangkutan sampah, jarak terhadap permukiman, kesiapan infrastruktur, serta potensi dampak lingkungan.

Salah satu kawasan yang disebut pernah muncul dalam pembicaraan awal adalah area di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sambutan. Namun, menurut Novan, belum ada penjelasan resmi mengenai kesiapan maupun status lahan di kawasan tersebut.

“Kalau misalnya dibangun dekat TPA Sambutan, lahannya siap atau tidak? Itu yang sampai sekarang belum pernah dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar penetapan lokasi tidak dilakukan sebelum aspek hukum dan teknis diselesaikan. Ketidakjelasan status lahan atau ketidaksesuaian dengan tata ruang dapat menghambat proyek pada tahap berikutnya.

Selain lokasi, Novan meminta pemerintah menjelaskan skema pelaksanaan proyek. Hal tersebut mencakup sumber pembiayaan, bentuk kerja sama dengan pihak lain, pemilik aset, operator fasilitas, serta pembagian tanggung jawab selama masa operasional.

Menurutnya, rencana investasi atau dukungan pembiayaan belum cukup menjadi dasar pelaksanaan proyek tanpa kajian kelayakan yang dapat diperiksa secara terbuka.

Pemkot juga perlu menjelaskan kapasitas sampah yang akan diolah setiap hari, asal pasokan sampah, hasil energi yang ditargetkan, serta penanganan residu setelah proses pengolahan.

Novan mengatakan kejelasan tersebut diperlukan agar proyek tidak hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan listrik, tetapi juga dari efektivitasnya mengurangi timbunan sampah dan risiko yang mungkin ditimbulkan.

“Ini masih tahap rencana dan belum pernah dibahas secara resmi di DPRD. Jadi, masih banyak hal yang harus dipastikan terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap pemerintah menyampaikan kajian dan rancangan proyek kepada DPRD sebelum mengambil keputusan mengenai lokasi maupun skema pembangunan.

Menurut Novan, dukungan terhadap teknologi pengolahan sampah harus diikuti perencanaan yang matang, transparansi pembiayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait