BRAVO13.ID, Samarinda – Kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 di SMP Negeri 4 Samarinda disebut tidak terisi penuh. Dari 75 kursi yang tersedia, hanya 38 calon murid yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah penggunaan status desil sebagai dasar seleksi telah mampu menjangkau seluruh keluarga yang secara ekonomi membutuhkan jalur afirmasi.
Menurut Ronal, pihaknya menerima keluhan dari orang tua yang merasa kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan status desil yang tercatat dalam sistem.
Ia mengatakan perubahan kondisi ekonomi dapat terjadi secara tiba-tiba, misalnya akibat kehilangan pekerjaan, musibah, atau berkurangnya penghasilan. Namun, perubahan tersebut tidak selalu langsung tercermin dalam data pemerintah.
“Bagaimana jika ada warga yang tiba-tiba mengalami kesulitan ekonomi? Status desil mereka tentu tidak bisa langsung berubah seketika,” ujar Ronal, Kamis, 9 Juli 2026.
Data kesejahteraan yang digunakan pemerintah saat ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dalam data tersebut, keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Data tersebut selanjutnya dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
Ronal mengatakan persoalan muncul ketika pembaruan belum selesai, sementara masa pendaftaran sekolah sudah berjalan. Calon murid yang kondisi keluarganya berubah dapat tetap tercatat dalam kelompok desil yang tidak memenuhi persyaratan jalur afirmasi.
Ia menyebut terdapat keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang tercatat pada desil 5 sehingga tidak dapat diproses melalui jalur afirmasi SPMB Samarinda.
Namun, Ronal belum merinci jumlah calon murid yang menghadapi persoalan tersebut maupun hasil pemeriksaan terhadap kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Sisa Kuota Dipertanyakan
Ronal mencontohkan pelaksanaan jalur afirmasi di SMP Negeri 4 Samarinda. Sekolah tersebut menyediakan 75 kursi, tetapi hanya 38 kursi yang disebut terisi setelah proses pendaftaran berakhir.
“Maka yang ingin saya pertanyakan kepada Pemkot, apakah sisa kuota afirmasi ini akan dibuka kembali atau dialihkan ke jalur mana?” katanya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda menjelaskan mekanisme pemanfaatan sisa kuota tersebut. Kejelasan diperlukan agar kursi yang belum terisi tetap dapat digunakan tanpa mengabaikan tujuan jalur afirmasi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2025, kuota afirmasi jenjang SMP ditetapkan sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah. Kuota tersebut terdiri atas 15 persen bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan 5 persen bagi calon murid penyandang disabilitas.
Perwali tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pengalihan sisa kuota pada setiap jalur. Ketentuan teknisnya harus mengacu pada petunjuk pelaksanaan SPMB yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda.
Usulkan Verifikasi Lapangan
Ronal mendorong pemerintah tidak hanya menunggu pembaruan data secara administratif. Menurutnya, tim yang melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, kelurahan, dan perangkat terkait dapat melakukan verifikasi terhadap laporan keluarga yang merasa status desilnya tidak sesuai.
Verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat membedakan antara kesalahan data, perubahan kondisi ekonomi, dan pendaftar yang memang tidak memenuhi kriteria jalur afirmasi.
Ronal turut mengusulkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai dokumen alternatif bagi keluarga yang status desilnya belum diperbarui.
Namun, usulan tersebut masih harus disesuaikan dengan aturan nasional. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan calon murid dari keluarga tidak mampu harus memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data pemerintah. Aturan itu juga menegaskan dokumen tersebut tidak dapat digantikan dengan SKTM maupun kartu program jaminan kesehatan nasional.
Karena itu, penyelesaian yang memungkinkan bukan sekadar mengganti data desil dengan SKTM, melainkan mempercepat verifikasi, pembaruan DTSEN, serta penanganan pengaduan sebelum dan selama tahapan SPMB berlangsung.
Perwali Samarinda telah mengatur keterlibatan perangkat daerah bidang sosial untuk memastikan akurasi data penduduk tidak mampu. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ronal berharap evaluasi dilakukan sebelum pelaksanaan SPMB berikutnya agar jalur afirmasi benar-benar dapat dimanfaatkan calon murid yang memenuhi kriteria.
“Kita mengharapkan semua pihak peduli agar kesempatan bagi masyarakat kurang mampu tetap tersedia. Harus ada langkah bijak supaya mereka yang benar-benar membutuhkan dapat bersekolah,” tutupnya. (adv)

