Bravo 13
Raperda Industri Samarinda 2025–2045 Dibahas, Palaran Diproyeksikan Jadi Kawasan UtamaRaperda Industri Samarinda 2025–2045 mulai dibahas dengan Palaran diproyeksikan sebagai kawasan utama sesuai tata ruang kota.
Oleh Bobby Lolowang2026-07-01 13:27:00
Raperda Industri Samarinda 2025–2045 Dibahas, Palaran Diproyeksikan Jadi Kawasan Utama
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pengembangan industri daerah selama dua dekade mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan Raperda harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Regulasi tersebut nantinya akan memuat arah pengembangan industri serta pembagian fungsi kawasan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.

“Raperda ini disusun sebagai rencana pembangunan industri Kota Samarinda untuk jangka waktu 20 tahun, mulai 2025 hingga 2045. Penyusunannya harus sejalan dengan RTRW dan akan memuat pemetaan kawasan industri berdasarkan usulan pemerintah kota,” ujar Samri, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam pembahasan awal, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan utama pengembangan industri. Menurut Samri, wilayah tersebut memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibandingkan sejumlah kawasan lain di Samarinda.

Penempatan Palaran sebagai kawasan utama juga sejalan dengan RTRW Samarinda 2023–2042 yang menetapkan kawasan industri di kecamatan tersebut sebagai kawasan strategis ekonomi dengan peruntukan industri kecil, menengah, dan besar.

Selain Palaran, Samri menyebut Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir ikut dipertimbangkan dalam rencana pengembangan industri.

Namun, pembahasan masih berada pada tahap awal. Penetapan wilayah, zonasi, serta jenis industri yang dapat dikembangkan di setiap kawasan masih akan dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Samri menegaskan Raperda tersebut tidak ditujukan untuk membuka kawasan industri baru di luar ketentuan tata ruang. Pembahasannya lebih diarahkan pada penataan fungsi kawasan serta penentuan jenis industri yang sesuai dengan karakter wilayah.

“Lokasinya tetap mengacu pada Perda RTRW. Tidak ada penambahan kawasan baru, hanya penentuan jenis industri yang akan dikembangkan di masing-masing wilayah, seperti industri makanan, minuman, maupun sektor lainnya,” katanya.

Menurut Samri, kesesuaian dengan RTRW penting agar pengembangan industri tidak berbenturan dengan fungsi permukiman, perdagangan, lingkungan hidup, maupun penggunaan ruang lainnya.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengolahan produk unggulan daerah. Samri berharap komoditas dan kerajinan lokal tidak hanya dipasarkan dalam bentuk awal, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Salah satu potensi yang disorot adalah Sarung Samarinda. Produk khas tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk dikembangkan melalui penguatan produksi, desain, pemasaran, dan industri pendukung.

Samri berharap Raperda dapat membuka arah pengembangan industri berbasis kerajinan serta produk lokal tanpa menghilangkan identitas budaya daerah.

“Ke depan, kami berharap semakin banyak industri yang mengolah potensi lokal menjadi produk bernilai tambah dan memiliki daya saing,” ujarnya.

Pembahasan Raperda masih akan dilanjutkan bersama pemerintah kota dan pemangku kepentingan terkait. Penyusunan substansi akan mencakup pemetaan kawasan, jenis industri unggulan, kebutuhan infrastruktur, serta kesesuaiannya dengan kebijakan tata ruang.

Samri berharap dokumen tersebut tidak berhenti sebagai rencana jangka panjang, tetapi dapat menjadi acuan program, investasi, dan pengembangan usaha yang sesuai dengan karakter Kota Samarinda. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait