BRAVO13.ID, Samarinda - Panitia Khusus IV DPRD Samarinda mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan HIV/AIDS untuk memperkuat pencegahan, deteksi, pengobatan, serta kesinambungan layanan kesehatan.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan berdasarkan data yang diterima pansus, lebih dari 4.000 orang dengan HIV tercatat di Samarinda. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 orang disebut telah menjalani terapi.
“Dari lebih dari 4.000 orang yang terdata, sekitar 2.000 sudah menjalani terapi atau pengobatan. Cakupan penanganannya masih menjadi perhatian serius,” ujar Puji, Kamis, 2 Juli 2026.
Angka tersebut masih memerlukan perincian lebih lanjut dari Dinas Kesehatan, termasuk periode pendataan, jumlah ODHIV yang masih aktif dalam terapi antiretroviral, serta status mereka yang belum tercatat menjalani pengobatan.
Puji mengatakan kesenjangan cakupan layanan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, penanganan HIV membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, pendamping, dan masyarakat.
Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat edukasi, pemeriksaan, akses pengobatan, ketersediaan obat, serta pendampingan terhadap pasien.
Kementerian Kesehatan menargetkan capaian 95-95-95 pada 2030, yakni 95 persen ODHIV mengetahui statusnya, 95 persen dari mereka menjalani terapi, dan 95 persen yang diobati mencapai supresi virus. Pengobatan antiretroviral yang teratur dapat menekan jumlah virus, meningkatkan kualitas hidup, dan menurunkan risiko penularan.
Pansus Temui Puskesmas dan Pendamping
Dalam penyusunan Raperda, Pansus IV telah mengunjungi sejumlah puskesmas di Samarinda untuk melihat pelaksanaan pelayanan terhadap pasien TBC dan ODHIV.
Pansus juga berdiskusi dengan organisasi yang selama ini mendampingi pasien untuk menghimpun informasi mengenai hambatan pemeriksaan, kepatuhan pengobatan, ketersediaan layanan, dan persoalan sosial yang dihadapi.
Selain itu, studi pembelajaran ke daerah lain dilakukan untuk membandingkan kebijakan penanggulangan TBC dan HIV yang dapat disesuaikan dengan kondisi Samarinda.
Puji mengatakan hasil kunjungan dan pembahasan tersebut kemudian dibicarakan bersama Dinas Kesehatan Samarinda untuk mempertajam substansi Raperda.
Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi ketersediaan obat, jumlah dan kapasitas tenaga kesehatan, kesinambungan pengobatan, serta perlindungan bagi petugas yang memberikan pelayanan.
“Pembahasan dengan Dinas Kesehatan diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Data Kematian Perlu Diperjelas
Pansus juga menerima data mengenai kematian yang berkaitan dengan HIV dan TBC pada 2026. Data yang disampaikan menyebut 26 kematian terkait HIV dan 24 kematian terkait tuberkulosis.
Namun, periode pencatatan, sumber data, dan klasifikasi penyebab kematian tersebut perlu dijelaskan oleh Dinas Kesehatan sebelum dijadikan dasar kesimpulan mengenai perkembangan kedua penyakit.
Puji berharap Raperda dapat memperkuat pembagian tanggung jawab antarinstansi, perluasan akses pemeriksaan dan pengobatan, serta kepastian dukungan anggaran.
Ia juga menekankan penanganan tidak boleh berhenti pada layanan medis. Edukasi publik dan penghapusan stigma diperlukan agar masyarakat tidak takut menjalani pemeriksaan maupun mengakses pengobatan.
Kementerian Kesehatan menyatakan stigma dan diskriminasi menjadi salah satu hambatan dalam mencapai target eliminasi HIV karena dapat membuat ODHIV menjauh dari pelayanan dan menghentikan pengobatan.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya juga menyebut regulasi terpadu TBC dan HIV/AIDS diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, inklusif, dan bebas stigma.
Puji berharap pembahasan Raperda segera diselesaikan agar kebijakan pencegahan dan penanganan kedua penyakit memiliki dasar pelaksanaan yang lebih kuat.
“Kami berharap regulasi ini memperluas akses pengobatan, memperkuat pengendalian, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan HIV dan TBC di Samarinda,” tutupnya. (adv)

-IV-Raperda-Penanggulangan-TB-dan-HIV-AIDS-DPRD-Samarinda-webp.webp)