BRAVO13.ID, Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungan pribadinya terhadap penerapan tindakan kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan terhadap anak yang memenuhi ketentuan hukum.
Namun, ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis setiap kali terjadi perkara kekerasan seksual. Penetapannya harus melalui proses penyidikan, pembuktian, persidangan, dan putusan pengadilan.
“Kalau saya setuju. Namun, proses sampai dikenakan kebiri itu ada mekanismenya. Bukan begitu terbukti melakukan pelecehan, lalu langsung dikenakan kebiri,” ujar Puji, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Puji, penanganan perkara harus tetap berpegang pada aturan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan unsur tindak pidana, kondisi korban, dan riwayat pelaku melalui proses peradilan.
Dalam ketentuan yang berlaku, kebiri kimia bukan sanksi yang dapat diterapkan kepada semua pelaku kekerasan seksual. Tindakan tersebut diperuntukkan bagi pelaku dewasa dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain pelaku yang pernah dipidana untuk perkara serupa atau tindakannya mengakibatkan lebih dari satu korban, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, maupun kematian.
Puji menilai sanksi tegas perlu dipertimbangkan terutama dalam perkara dengan tingkat kejahatan berat atau dilakukan secara berulang. Ia juga menyoroti perkara yang melibatkan orang terdekat korban karena terdapat penyalahgunaan hubungan kepercayaan.
“Keluarga terdekat korban harus mendapat perhatian serius, atau pelaku yang sudah beberapa kali dihukum dan dibina tetapi kembali melakukan tindakan serupa,” katanya.
Meski demikian, hubungan keluarga dengan korban tidak otomatis menjadi dasar penerapan kebiri kimia. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan dikenai pemberatan pidana. Sementara tindakan kebiri kimia tetap bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan putusan pengadilan.
Puji juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebiri kimia harus memperhatikan aspek kesehatan. Tindakan itu tidak dilakukan sebagai hukuman fisik tanpa prosedur, melainkan melalui penilaian klinis dan pelaksanaan oleh tenaga yang berkompeten atas perintah jaksa.
“Ada prosesnya, dan pelaksanaannya juga harus manusiawi. Tidak dilakukan begitu saja. Aspek kesehatan harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengatur kebiri kimia dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan kelayakan, dan tindakan oleh dokter di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Kebiri kimia diberikan paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok dan disertai rehabilitasi.
Puji mengatakan kejahatan seksual dapat menimbulkan dampak panjang terhadap korban, terutama anak. Dampak tersebut tidak hanya berupa penderitaan saat kejadian, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, kehidupan sosial, dan masa depan korban.
“Saya mendukung secara pribadi karena harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulang. Mereka menghancurkan masa depan orang, apalagi jika korbannya anak-anak,” tegasnya.
Meski mendukung penegakan hukum yang tegas, Puji mengingatkan penanganan perkara tidak boleh hanya berpusat pada pemidanaan pelaku. Pemulihan korban juga harus menjadi perhatian melalui pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, dan sosial.
Menurutnya, perlindungan yang berkelanjutan diperlukan agar korban dapat melanjutkan kehidupan tanpa terus menanggung dampak perkara seorang diri.
“Penegakan hukum juga harus dibarengi perlindungan dan pemulihan korban. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah perkara serupa terulang,” tutup Puji. (adv)

