BRAVO13.ID, Samarinda - Kelanjutan pembangunan Teras Samarinda Tahap III belum mendapat kepastian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda tahun 2027. Proyek tersebut masih menunggu usulan resmi Pemerintah Kota Samarinda dan akan dinilai berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan proyek infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar perlu dipertimbangkan bersama kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya memperoleh anggaran yang memadai sebelum membiayai proyek berskala besar.
“Kita lihat dulu usulan Pemkot, apakah itu masuk dalam rancangan APBD 2027. Proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar akan kita pertimbangkan,” ujar Rohim, Senin, 6 Juli 2026.
“Apakah anggaran yang ada sudah cukup memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat. Kalau sudah terpenuhi, baru kita pikirkan infrastruktur yang lebih besar,” lanjutnya.
Rohim mengatakan DPRD belum dapat memastikan kelanjutan Teras Samarinda Tahap III karena proses penyusunan anggaran masih berlangsung. Selain menunggu usulan pemerintah kota, pembahasan juga harus mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah pada 2027.
Ia mengingatkan agar pembiayaan proyek infrastruktur tidak mengurangi anggaran program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Prinsipnya kita terus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dasar harus dipenuhi lebih dulu, baru kemudian infrastruktur lainnya,” katanya.
Menurut Rohim, sejumlah kebutuhan seperti rehabilitasi sekolah, peningkatan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, dan layanan publik lainnya harus mendapat perhatian dalam penyusunan prioritas anggaran.
Jika kebutuhan tersebut belum terpenuhi, proyek dengan kebutuhan investasi besar, termasuk kelanjutan Teras Samarinda, dapat kembali dipertimbangkan jadwal pelaksanaannya.
Rohim menjelaskan DPRD masih mempelajari sejumlah dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk melihat kemampuan fiskal Samarinda sebelum menentukan prioritas pembangunan.
Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD. Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah juga masih berjalan dan akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2027.
“Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD 2025 akan diserahkan. RKPD juga masih dalam proses penyusunan. Semua dokumen itu akan kami pelajari terlebih dahulu untuk melihat kondisi Samarinda dan kemampuan fiskalnya,” tutur Rohim.
Ia menambahkan, sejumlah target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun ketika kondisi fiskal daerah masih relatif kuat. Perubahan kemampuan keuangan membuat pemerintah dan DPRD perlu menyesuaikan kembali skala prioritas.
Karena itu, menurut Rohim, tidak seluruh program dalam rencana pembangunan dapat otomatis dijalankan tanpa melihat perkembangan pendapatan dan kewajiban belanja daerah.
Ia menilai penggunaan anggaran harus diarahkan terlebih dahulu pada program yang menyelesaikan persoalan mendesak dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, kelanjutan pembangunan Teras Samarinda Tahap III masih menunggu usulan Pemkot Samarinda, penyusunan RKPD, serta pembahasan APBD 2027. Keputusan akhirnya akan bergantung pada kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. (adv)

