Bravo 13
Regulasi IKN Dinilai Berbenturan, Belasan Ribu Pekerja di Lingkar IKN Minta KepastianForum IUP-IKN menyebut 15.080 pekerja tambang di lingkar IKN berpotensi terdampak ketidakpastian perizinan yang belum menemukan solusi.
Oleh Bobby Lolowang2026-07-06 07:39:00
Regulasi IKN Dinilai Berbenturan, Belasan Ribu Pekerja di Lingkar IKN Minta Kepastian
Alat berat terlihat terparkir di balik pagar area pertambangan sekitar IKN. Forum IUP-IKN menyebut berkurangnya aktivitas tambang berdampak pada pekerja dan rantai ekonomi lokal. (BBobby/bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samboja – Keresahan warga dan pekerja di wilayah lingkar Ibu Kota Nusantara terus menguat. Sejumlah regulasi yang berlaku di kawasan IKN dinilai berbenturan dengan aturan lain dan berdampak pada kepastian hidup masyarakat, mulai dari pekerja tambang, pelaku usaha lokal, hingga warga lama yang menetap di sekitar kawasan Tahura.

Di sektor pertambangan, Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak akibat ketidakjelasan proses perpanjangan izin usaha pertambangan. Dari jumlah itu, 1.070 orang disebut sudah merasakan dampaknya sejak awal 2026.

Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto, mengatakan dampak persoalan perizinan tidak hanya berhenti pada pekerja. Jika dihitung bersama keluarga, forum memperkirakan jumlah warga yang ikut terdampak dapat mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.

“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” kata Gendut.

Menurut forum, persoalan muncul karena regulasi khusus IKN memengaruhi proses perizinan yang sebelumnya berjalan melalui mekanisme pertambangan. Forum menilai sejumlah aturan yang berkaitan dengan OIKN perlu dijembatani dengan aturan lain, termasuk Undang-Undang Minerba, regulasi kehutanan, pertanahan, dan pemerintahan daerah.

Salah satu kendala yang disorot adalah proses perpanjangan IUP melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang mensyaratkan rekomendasi OIKN. Menurut Gendut, dalam audiensi yang pernah diikuti forum, OIKN disebut menyampaikan bahwa kewenangan sektor pertambangan tidak berada pada lembaga tersebut.

Kondisi itu membuat proses perizinan dinilai belum jelas. Dampaknya disebut meluas hingga izin jetty dan perubahan dokumen AMDAL yang juga tertahan.

Di lapangan, dampak ketidakpastian itu mulai dirasakan masyarakat sekitar wilayah tambang. Warung, mes, jasa katering, laundry, dan transportasi karyawan yang selama ini bergantung pada aktivitas pekerja tambang disebut ikut kehilangan perputaran ekonomi.

Dampaknya menyebar di sejumlah wilayah, mulai dari Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Gendut mengaku khawatir tekanan ekonomi berkepanjangan dapat memunculkan persoalan sosial baru jika tidak segera ada kepastian.

Camat Samboja, Damsik, membenarkan adanya dampak terhadap tenaga kerja lokal di wilayahnya. Ia menyebut sebagian warga yang sebelumnya bekerja di sektor tambang kini harus mencari pekerjaan lain.

“Dampaknya terhadap tenaga kerja lokal di Kecamatan Samboja sangat terasa. Sekarang makin banyak pengangguran. Ada warga yang dulu bekerja di tambang, sekarang berjualan bawang atau bekerja di parkiran,” ujarnya.

Damsik mengatakan pemerintah kecamatan telah mendorong pelatihan UMKM sebagai salah satu alternatif ekonomi bagi warga. Namun, ia mengakui pemasaran produk masyarakat masih menjadi kendala besar.

Selain sektor pertambangan, keresahan juga muncul dalam persoalan kawasan Tahura. Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menilai perlu ada pembeda tegas antara warga lama yang telah menetap turun-temurun dengan perambah baru.

Menurut Burhanuddin, warga yang sejak lama tinggal di kawasan tersebut tidak seharusnya diperlakukan sama dengan orang yang baru masuk dan membuka lahan.

“Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan OIKN yang dinilai belum konsisten di lapangan. Burhanuddin mencontohkan warga di Kilometer 54 yang disebut pernah mendapat pembinaan UMKM, tetapi pada saat yang sama muncul rencana relokasi.

Ia juga mempertanyakan pergeseran wilayah penertiban yang awalnya disebut berada pada radius Kilometer 46 sampai 56, namun kemudian menyentuh Kilometer 39 tanpa penjelasan yang cukup jelas kepada masyarakat.

Burhanuddin menjadikan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai pegangan. Menurutnya, jika warga sudah menetap lama, penyelesaian tidak seharusnya dilakukan dengan mengeluarkan warga, melainkan meninjau kembali status kawasan yang mereka tempati.

Ia juga menyoroti pelaksanaan penertiban di lapangan. Menurut Burhanuddin, penanggung jawab satgas penertiban adalah Irjen Edgar. Namun, ia menilai pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan penjelasan yang pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR.

“Saya menduga tim di lapangan ada yang belum memahami sejarah kawasan Tahura, sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi berbeda,” katanya.

Di sisi lain, Forum Komunikasi IUP-IKN terus mendorong penyelesaian melalui jalur kebijakan. Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi, mengatakan forum telah mengirim surat kepada Presiden dan mengikuti sejumlah dialog dengan kementerian, pemerintah daerah, serta OIKN.

Sasaran forum adalah terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB antar-kementerian. SKB itu diharapkan dapat menjembatani aturan khusus IKN dengan regulasi pertambangan agar proses perpanjangan IUP memiliki kepastian hukum.

“Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami,” kata Suharto.

Ia menyebut forum dibentuk untuk membawa aspirasi dari lapangan, terutama dari pekerja, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak proses perizinan di kawasan lingkar IKN.

“Niat baik kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya yang terdampak,” tambahnya.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2026 di IKN. Para pekerja disebut siap hadir dalam jumlah besar jika diperlukan, namun tetap memilih menunggu proses dan menjaga ketertiban.

“Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap,” ujar Gendut.

Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, warga lama, pekerja tambang, dan pelaku ekonomi lokal di sekitarnya masih menunggu kepastian. Bagi mereka, penyelesaian regulasi tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga keberlanjutan pekerjaan, ekonomi keluarga, dan posisi warga yang telah lama hidup di kawasan tersebut. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait