BRAVO13.ID, Samarinda - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM Karya Sejahtera Pelabuhan Kuala Samboja memaparkan legalitas kelembagaan yang menjadi dasar kegiatan koperasi dalam pelayanan tenaga kerja bongkar muat di wilayah Pelabuhan Kuala Samboja.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Lahidi, mengatakan koperasi tersebut berdiri sejak 29 April 2006 dan saat ini menaungi 898 anggota. Menurutnya, keberadaan koperasi ditopang oleh sejumlah dokumen legalitas dan pembinaan dari instansi terkait.
“Kami memiliki Badan Hukum Nomor 500/79/BH-01/XI/2006. AD/ART sudah dua kali perubahan, terakhir disahkan Kemenkumham 27 Agustus 2024,” ujar Lahidi.
Ia menjelaskan, koperasi juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB 1504230000653. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen pendukung lain yang disebut menjadi bagian dari dasar kelembagaan koperasi.
“Dokumen pendukung lainnya ada Surat Ditjen Hubla, rekomendasi Kepala Kantor Pelabuhan Kuala Samboja, dan kami terdaftar di Inkop TKBM Nomor 59/F.03/Inkop TKBM/XII/06,” katanya.
Menurut Lahidi, pembinaan terhadap Koperasi TKBM Karya Sejahtera dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja.
Ia menyebut pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kelembagaan, ketenagakerjaan, maupun pelayanan bongkar muat di pelabuhan.
“Kami dibina Dinkop UKM, Disnakertrans, dan UPP Kelas III Kuala Samboja. Ini bentuk pengawasan melekat,” kata Lahidi.
Dari sisi wilayah kerja, Lahidi mengatakan Koperasi TKBM Karya Sejahtera mengacu pada batas Wilayah Kerja UPP Kelas III Kuala Samboja sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 130/2015.
Wilayah kerja yang disebut mencakup Dondang, Senipah, STS Muara Jawa, hingga Muara Pegah yang berbatasan dengan wilayah Pelabuhan Balikpapan.
“Cakupannya Dondang, Senipah, STS Muara Jawa, sampai Muara Pegah yang berbatasan dengan Balikpapan,” jelasnya.
Lahidi juga menyebut kegiatan koperasi mengacu pada regulasi yang mengatur koperasi tenaga kerja bongkar muat, di antaranya Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan koperasi TKBM di lingkungan pelabuhan. Ia menyebut ketentuan itu mengatur keberadaan koperasi TKBM pada wilayah kerja pelabuhan serta mekanisme pembinaan kelembagaan.
“Aturannya tegas, satu pelabuhan hanya satu Koperasi TKBM. Koperasi baru hanya boleh jika yang lama dibekukan atau dibubarkan,” ujar Lahidi.
Ia menambahkan, menurut pemahaman koperasi, Permenkop 6/2023 tidak mencabut keberlakuan SKB 2011 karena keduanya memiliki konsep pengaturan yang sejalan.
Selain legalitas kelembagaan, koperasi juga menyebut terus memperkuat tata kelola dan mutu layanan. Sebanyak 224 anggota disebut telah mengikuti sertifikasi pada sejumlah bidang kerja, mulai dari pengurus hingga rigger.
Koperasi TKBM Karya Sejahtera juga menyebut telah memiliki ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001 sebagai bagian dari penerapan standar manajemen mutu, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Lahidi mengatakan penguatan legalitas dan tata kelola dilakukan agar kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Kuala Samboja dapat berjalan tertib dan profesional.
Terkait isu monopoli, Lahidi membantah anggapan tersebut. Ia mengatakan koperasi berjalan dengan modal anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
“Modal kami dari simpanan anggota. Koperasi ini berorientasi pada kesejahteraan anggota,” kata Lahidi.
Koperasi TKBM Karya Sejahtera menyatakan akan terus memperkuat administrasi, pembinaan, dan standar kerja agar pelayanan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Kuala Samboja berjalan sesuai ketentuan. (*)

