Bravo 13
Tujuh Daerah di Kaltim Lewati Batas Belanja Pegawai 30 PersenTujuh daerah di Kaltim disebut melewati batas belanja pegawai 30 persen. Pemprov masih 24 persen, tapi beban PPPK kini jadi sorotan fiskal.
Oleh Bobby Lolowang2026-06-09 14:44:00
Tujuh Daerah di Kaltim Lewati Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengikuti rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda— Tujuh dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur disebut memiliki belanja pegawai di atas batas 30 persen dari APBD. Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kaltim pada APBD Tahun Anggaran 2026 masih berada di angka 24 persen.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat mengikuti rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tenaga honorer, serta masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Rudy mengatakan, persoalan belanja pegawai di atas 30 persen tidak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia. Salah satu penyebab yang disebut dalam rapat adalah berkurangnya dana transfer ke daerah atau TKD, yang rata-rata mencapai sekitar 30 persen.

“Kami mencatat sebagaimana disampaikan Pak Mendagri, hanya sekitar 17 provinsi atau 44 persen yang belanja pegawainya di bawah 30 persen, sedangkan 21 provinsi lainnya sudah di atas 30 persen. Untuk kabupaten, hanya 11,57 persen dan kota hanya 2,15 persen yang belanja pegawainya masih di bawah 30 persen. Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar Rudy.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI, Rudy menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Salah satunya terkait beban fiskal daerah dalam membayar gaji dan tunjangan PPPK di tengah penurunan TKD.

Menurut Rudy, daerah memerlukan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU untuk membantu pembayaran gaji PPPK, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan.

“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan Dana Alokasi Umum untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi menambah tenaga honorer. Ia menilai penambahan tenaga honorer, terutama pada tenaga administrasi yang tidak sesuai kebutuhan, dapat memperbesar beban belanja pegawai daerah.

“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” kata Tito.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Menurutnya, masa transisi itu berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Rifqinizamy.

Rapat itu juga dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini, perwakilan APPSI, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi. Rudy didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Yuli Fitriyanti. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait