BRAVO13.ID, Balikpapan— Wilayah adat di Kalimantan Timur disebut kerap bersinggungan dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis, hingga pengembangan Ibu Kota Nusantara. Kondisi itu membuat pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka koordinasi dan sosialisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat di Balikpapan, Rabu, 10 Juni 2026.
Sri Wahyuni mengatakan, Pemprov Kaltim mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang komprehensif, yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan,” kata Sri Wahyuni.
Menurut Sri, persoalan masyarakat adat di lapangan tidak hanya menyangkut keberadaan komunitas, tetapi juga wilayah adat, kelembagaan adat, hak ulayat, hukum adat, budaya, dan pengetahuan tradisional. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diatur secara jelas dalam RUU tersebut.
Ia menyebut, mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat harus dibuat sederhana, jelas, dan dapat dijalankan secara efektif. Mekanisme itu juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, sejarah, dan budaya yang berbeda di setiap daerah.
“Karena itu, diperlukan mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat yang jelas, sederhana, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Sri.
Pemprov Kaltim juga menilai peran pemerintah daerah perlu diatur secara tegas dan proporsional. Pemerintah daerah disebut sebagai pihak yang paling memahami kondisi masyarakat adat di wilayahnya, termasuk dalam proses identifikasi, pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hingga penyelesaian masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Sri menekankan, perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat perlu menjadi substansi utama dalam RUU Masyarakat Adat. Kepastian status wilayah adat dinilai penting untuk mencegah konflik serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat adat.
“Dengan demikian, agar aturan tersebut dapat ditetapkan, pengembangan masyarakat adat harus memperhatikan perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat. Hal itu perlu menjadi substansi utama dalam Rancangan Undang-Undang ini,” katanya.
Selain pengakuan wilayah, Pemprov Kaltim juga mendorong pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara lebih komprehensif. Sri berharap masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi, tetapi juga dilibatkan dalam pembangunan.
“Kami berharap masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Mereka bukan hanya pihak yang dilindungi, tetapi juga harus dilibatkan secara aktif,” ujar Sri.
Ia juga menilai perlu ada pengaturan dukungan pendanaan untuk penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat adat, pelestarian budaya, serta pengembangan kapasitas masyarakat adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kaltim dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan. Sejumlah anggota DPR RI juga hadir, di antaranya Ahmad Irawan, Ferdiansyah, H. La Tinro La Tunrung, Tonny Tesar, dr. Raja Faisal Mangapul Sitorus, dan M. Shadiq Pasadigoe.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, unsur Forkopimda Kaltim, perangkat daerah Pemprov Kaltim, tokoh masyarakat adat, sivitas akademika, serta organisasi masyarakat sipil seperti AMAN, WALHI, dan BRWA. (*)

