BRAVO13.ID, Samarinda — Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi massa pada 21 April menuai kritik dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman. Langkah pengamanan tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman.
Kritik itu disampaikan Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman melalui siaran pers yang diterbitkan Minggu (20/4/2026).
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menyatakan pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru dapat menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemasangan kawat berduri menjelang penyampaian pendapat di muka umum merupakan langkah yang berlebihan. Ini berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menegaskan, negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak warga untuk berpendapat, tetapi juga melindungi dan memfasilitasi pelaksanaannya secara aman.
“Pendekatan pengamanan yang intimidatif dapat dipandang sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
PusHAM-MT menilai pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan ruang dialog dan fokus pada substansi tuntutan masyarakat, dibanding membangun penghalang fisik di area kantor pemerintahan.
Menurut lembaga tersebut, demokrasi yang sehat tercermin dari kemampuan pemerintah mendengar kritik dan menerima aspirasi warga secara terbuka.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menyampaikan tiga poin utama, yakni penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif, dan pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis serta partisipatif.
Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau kembali pola pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pemasangan kawat berduri tersebut. Sementara itu, aksi massa 21 April disebut akan diikuti sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kaltim.

