Bravo 13
Setengah Kilo Sabu Disita, Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Digulung di KukarPengungkapan narkoba Kukar ungkap jaringan lintas kabupaten, polisi sita lebih dari 550 gram sabu dan buru satu tersangka yang masuk DPO
Oleh Bobby Lolowang2026-04-17 11:36:00
Setengah Kilo Sabu Disita, Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Digulung di Kukar
Ilustrasi pengungkapan jaringan narkoba lintas kabupaten yang melibatkan wilayah Kutai Kartanegara hingga Kutai Timur, dengan total barang bukti lebih dari 500 gram sabu dan satu tersangka masih buron. (AI Generated/redaksi)

BRAVO13.ID, Tenggarong — Polsek Muara Kaman mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten dengan menyita lebih dari 550 gram sabu dan paket ganja dalam operasi berantai selama dua hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak pada Senin (13/4/2026) sore.

Tersangka pertama berinisial H (38) diamankan di kediamannya sekitar pukul 18.30 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 20 poket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu masuk rumah walet miliknya.

Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan A (39). Dari hasil pemeriksaan awal, A diketahui berperan sebagai perantara yang mengambil barang dari jaringan yang lebih besar di wilayah perusahaan sawit.

Pengembangan langsung dilakukan pada malam hari. Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas bergerak ke Mess RPK Distrik 32 Sebulu, PT Surya Hutani Jaya (SHJ), dan mengamankan tersangka SF (35).

Dari kamar SF, polisi menemukan 65 poket sabu siap edar dengan berat 25,7 gram yang disimpan dalam kaleng wafer. Selain itu, diamankan pula timbangan digital dan alat hisap.

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria di wilayah Muara Bengkal, Kutai Timur.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi tersebut pada Selasa (14/4/2026) subuh. Di Desa Muara Bengkal Ulu, petugas mendatangi rumah tersangka berinisial Awin. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan keluarga tersangka menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 10 bal sabu dengan berat 512,48 gram, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja seberat 19,01 gram.

Secara keseluruhan, dalam operasi ini polisi menyita sabu dengan berat kotor lebih dari 550 gram.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Ini peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini, tiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka Awin masih terus dilakukan. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait