Bravo 13
Pinjaman Rp820 Miliar Pemkab Kukar Disorot, DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Gagal BayarPinjaman Rp820 miliar Kukar ke Bankaltimtara disorot DPRD Kaltim. Risiko gagal bayar hingga dasar hukum jadi perhatian serius dalam rapat.
Oleh Bobby Lolowang2026-04-16 13:26:00
Pinjaman Rp820 Miliar Pemkab Kukar Disorot, DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Gagal Bayar
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Timur bersama Bankaltimtara dan perangkat daerah membahas pinjaman Rp820 miliar Pemkab Kukar di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. (Humas DPRD Kaltim)

BRAVO13.ID, Samarinda — Pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke PT Bankaltimtara menjadi sorotan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dewan mengingatkan adanya potensi risiko fiskal, termasuk kemungkinan gagal bayar jika tidak dikelola secara hati-hati.

Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim bersama Bankaltimtara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pinjaman dengan nilai besar tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas.

“Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, risiko gagal bayar tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga bisa memicu persoalan administratif hingga memengaruhi penilaian terhadap pengelolaan fiskal.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, juga menyoroti proses pengambilan keputusan pinjaman yang dinilai perlu lebih transparan dan melibatkan DPRD secara kelembagaan.

“Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap kebijakan tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Ia menilai pinjaman tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan membutuhkan skema mitigasi yang jelas.

“Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban,” katanya.

DPRD Kaltim dalam rapat tersebut meminta Bankaltimtara menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, hingga skema mitigasi risiko dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan pinjaman tersebut diambil sebagai langkah untuk mengatasi tekanan arus kas daerah.

Bupati Kukar menjelaskan, pinjaman digunakan untuk memenuhi kewajiban mendesak pemerintah daerah, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.

“Pinjaman ini untuk memperlancar arus kas. Kami tidak ingin ada kewajiban yang tertunda, terutama menjelang Lebaran,” ujarnya dalam wawancara pada 31 Maret 2026.

Ia menyebut, langkah tersebut juga bertujuan menjaga perputaran ekonomi masyarakat agar tidak terganggu, terutama dalam situasi tekanan ekonomi dan potensi penurunan daya beli.

Pemkab Kukar menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib dilunasi dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait lainnya sebelum mengambil keputusan tersebut.

Sebagai bagian dari strategi pengendalian, Pemkab Kukar menyatakan akan mengatur belanja daerah secara ketat sambil menunggu pencairan Dana Kurang Salur dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp3 triliun.

Pemerintah daerah juga menilai posisi keuangan masih dalam batas aman, mengingat Kukar memiliki penyertaan modal sekitar Rp600 miliar di Bankaltimtara.

Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan pengawasan terhadap pinjaman tersebut akan terus dilakukan guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keuangan daerah.

Rapat ditutup dengan penekanan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilakukan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait