Bravo 13
Beli 1 Liter, Isinya Kurang: Minyakita Disunat Hingga 50 MlMinyakita kurang takaran hingga 50 ml ditemukan beredar di Kaltim. Lebih dari 10 ribu kemasan terlanjur terjual sebelum kasus ini diungkap polisi.
Oleh Bobby Lolowang2026-04-16 00:06:00
Beli 1 Liter, Isinya Kurang: Minyakita Disunat Hingga 50 Ml
Petugas Polda Kaltim menunjukkan barang bukti minyak goreng Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran dalam konferensi pers pengungkapan kasus perlindungan konsumen di Balikpapan. (Humas Polda Kaltim)

BRAVO13.ID, Samarinda - Beli 1 liter minyak goreng, tapi isinya ternyata tidak penuh. Polda Kalimantan Timur menemukan produk Minyakita kemasan 1 liter beredar dengan volume berkurang hingga 50 mililiter dari takaran yang tertera.

Temuan ini berasal dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025. Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya menunjukkan selisih isi antara 25 hingga 50 mililiter.

Produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT JASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MHF selaku Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat timbang, dokumen hasil uji metrologi, serta dokumen perizinan perusahaan.

Penyidik juga mengungkap bahwa produk dengan isi tidak sesuai tersebut telah beredar di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025. Jumlah distribusinya mencapai lebih dari 10 ribu kemasan dan disebut telah habis terjual di pasaran.

Modus yang dilakukan adalah mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyatakan penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

“Pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok akan terus dilakukan, terutama terkait kesesuaian takaran dan kualitas,” ujarnya.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kebutuhan sehari-hari dan melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian di lapangan. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait