Bravo 13
Kerugian Negara Diduga Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kejati KaltimKorupsi tambang Kukar Rp500 miliar mencuat setelah eks Kadistamben ditahan Kejati Kaltim, diduga terkait aktivitas tambang tanpa izin di lahan negara.
Oleh Bobby Lolowang2026-04-15 23:27:00
Kerugian Negara Diduga Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim
Tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara dikawal petugas Kejati Kaltim saat dibawa untuk menjalani penahanan di Samarinda. (Humas Kejati Kaltim)

BRAVO13.ID, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara semestinya. Kondisi tersebut disebut membuka celah bagi sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan negara tanpa izin.

“Penambangan dilakukan di HPL milik pemerintah tanpa izin dari kementerian terkait,” ujar Toni dalam keterangannya.

Sejumlah perusahaan disebut dapat beroperasi di lokasi tersebut, di antaranya PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Aktivitas penambangan diduga berlangsung tanpa prosedur yang sah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya batubara yang kemudian diperjualbelikan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hasil tambang yang tidak dikelola sesuai ketentuan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sah. Meski demikian, perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik bersama auditor.

Toni menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dihadapi serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait