BRAVO13.ID, Samarinda - Sebanyak 49.742 warga Samarinda yang selama ini masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada dalam ketidakpastian, menyusul rencana pengalihan beban iuran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Kota Samarinda menyatakan keberatan, sementara Pemprov menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum final.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal kemampuan fiskal daerah, melainkan menyangkut tata kelola kebijakan yang harus berjalan sesuai prosedur.
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal bagaimana kebijakan dijalankan dengan benar,” ujarnya dalam Dialog Terbuka yang digelar KNPI Samarinda, Selasa (14/4/2026).
Menurut Andi Harun, keberatan yang disampaikan Pemkot Samarinda didasarkan pada sejumlah aspek legal yang dinilai belum terpenuhi. Ia menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 serta Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, pengusulan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, namun pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Yang minta itu provinsi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat resmi yang berisi empat poin rekomendasi, antara lain menolak skema redistribusi dalam bentuk saat ini, meminta penundaan kebijakan, meminta penjelasan dasar hukum dan kajian, serta mengusulkan pembahasan bersama secara resmi.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa sikap tersebut bukan penolakan permanen.
“Penolakan ini hanya untuk saat ini. Bukan menolak untuk seterusnya,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa kebijakan redistribusi dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan fiskal antarwilayah. Menurutnya, anggaran kesehatan provinsi tidak hanya digunakan untuk membayar iuran BPJS, tetapi juga untuk operasional rumah sakit, penyediaan dokter spesialis, serta distribusi obat-obatan.
Ia juga mengungkapkan data teknis yang menjadi dasar evaluasi kebijakan tersebut. Dari sekitar 149.000 warga Samarinda yang iurannya ditanggung provinsi, hanya sekitar 17.000 orang yang tercatat menggunakan layanan kesehatan dalam satu tahun terakhir.
“Kalau kita hitung tahun lalu dengan 149.000 yang kita bayarkan setiap tahun itu, ternyata yang sakit di Kota Samarinda sekitar 17.000 orang,” jelasnya.
Meski demikian, Jaya menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tersebut belum bersifat final dan masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota.
“Surat edaran ini tidak final. Masih bisa dikomunikasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan pembiayaan sebagian peserta, sambil menunggu kesepakatan bersama.
“Kalau kota memang masih membutuhkan bantuan, tidak ada masalah bagi kami,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir terkait pengalihan iuran BPJS bagi puluhan ribu warga tersebut. Sementara itu, kepastian mengenai siapa yang akan menanggung biaya layanan kesehatan mereka masih menunggu hasil koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. (*)

