Bravo 13
1,5 Kg Sabu Diamankan di Loa Janan, Dua Mahasiswa DitangkapSabu 1,5 kg Loa Janan diamankan polisi dari dua mahasiswa, disembunyikan dalam toples jelly, kasus ini kini dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Oleh Bobby Lolowang2026-04-15 11:16:00
1,5 Kg Sabu Diamankan di Loa Janan, Dua Mahasiswa Ditangkap
Ilustrasi penangkapan mahasiswa yang diduga terlibat peredaran sabu di Loa Janan, dengan barang bukti disembunyikan dalam toples jelly. (AI Generated/redaksi bravo13)

BRAVO13.ID, Samarinda - Sebanyak 1,5 kilogram sabu diamankan polisi dari dua tersangka berstatus mahasiswa dalam operasi di wilayah Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (12/4/2026) malam. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Gerbang Dayaku, Loa Duri Ulu. Petugas mencurigai seorang pria berinisial AA (24), warga Samarinda, yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu di tangan kirinya dan sebuah tas belanja berwarna biru di tangan kanan.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan toples jelly yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Setelah dibuka, isinya mencapai lebih dari satu kilogram, tepatnya 1.026,3 gram.

Dari hasil interogasi di lapangan, AA mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NN (33) yang berada di sebuah hotel di Samarinda. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud. NN berhasil diamankan saat sedang membungkus sabu ke dalam plastik klip bening.

Dari tangan NN, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram. Selain itu, ditemukan pula alat press plastik, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, serta uang tunai hasil transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.587,6 gram sabu, lengkap dengan alat pendukung dan barang lainnya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna menyatakan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait