BRAVO13.ID, Samarinda - Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada 21 April 2026, Polda Kalimantan Timur mengingatkan potensi gangguan keamanan di wilayah Samarinda. Aksi tersebut dijadwalkan terpusat di Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim, dengan latar sejumlah isu yang berkembang di tingkat nasional maupun daerah.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut, dinamika yang melatarbelakangi aksi tidak berdiri sendiri. Isu seperti distribusi BBM, persoalan lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kondisi ekonomi dinilai dapat memengaruhi situasi di lapangan.
“Jika tidak dikelola dengan baik, isu-isu ini berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Menurutnya, posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga IKN membuat setiap dinamika sosial menjadi perhatian lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, pengamanan tidak hanya berfokus pada aksi, tetapi juga pada faktor-faktor yang dapat memicu eskalasi.
Polda Kaltim menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya peningkatan patroli siber untuk mengawasi penyebaran informasi di ruang digital, serta penguatan kontra hoaks. Aparat juga diminta mewaspadai penggunaan teknologi manipulatif seperti deepfake yang berpotensi memengaruhi persepsi publik.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM turut menjadi perhatian. Polisi mengantisipasi potensi penimbunan maupun panic buying yang dapat memperburuk situasi menjelang aksi.
“Pastikan distribusi berjalan lancar dan masyarakat tidak terpancing kepanikan,” kata Endar.
Dalam penanganan aksi, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Kapolda menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.
“Kedepankan pendekatan berbasis kepercayaan dalam setiap penanganan aksi,” ujarnya.
Di internal, seluruh personel juga diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran selama pelaksanaan tugas pengamanan.
Dengan kombinasi isu yang berkembang dan rencana mobilisasi massa, aparat menilai situasi menjelang 21 April perlu diantisipasi secara terukur agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas. (*)

