BRAVO13.ID, Tenggarong Seberang — Setelah sempat berada di wilayah abu-abu, kratom kini kembali boleh diekspor. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyiapkan aturan untuk melindungi petani sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari komoditas tersebut.
Kepastian itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang kembali membuka kran ekspor kratom.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyampaikan hal tersebut saat meninjau pabrik pengolahan kratom milik PT DJB Botanicals Indonesia di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (29/3/2026).
“Sekarang aman. Kita akan sempurnakan lewat Perda bersama DPRD untuk melindungi petani,” ujar Rendi.
Pemkab Kukar melihat kratom sebagai salah satu alternatif sumber ekonomi baru, seiring menurunnya kontribusi sektor minerba seperti batu bara dan minyak bumi.
Di Kukar, potensi kratom tersebar di wilayah hulu seperti Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, hingga Kembang Janggut, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di bantaran Sungai Mahakam.
Kehadiran pabrik pengolahan lokal di Tenggarong Seberang dinilai membantu menjaga stabilitas harga sekaligus memberi nilai tambah bagi petani.
“Jangan ditinggalkan, karena ini menjanjikan pendapatan bagi keluarga di Hulu Mahakam,” katanya.
Kunjungan tersebut juga dirangkai dengan peninjauan kawasan UMKM Podjok Kuliner serta penyerahan bantuan sarana ibadah ke Musholla Nurul Huda di Desa Bangun Rejo. (*)

