BRAVO13.ID, Samarinda - Ratusan perusahaan di Kalimantan Timur menggunakan air dalam jumlah besar untuk aktivitas industri, namun setoran Pajak Air Permukaan (PAP) ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp15 miliar per tahun.
Di provinsi ini tercatat 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit dengan produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Untuk setiap ton tandan buah segar (TBS), kebutuhan air berkisar antara 0,8 hingga 1 meter kubik.
Angka tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan air permukaan oleh sektor industri. Namun, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai belum tergarap maksimal.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyebut optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu langkah yang perlu didorong, terutama di tengah prediksi berlanjutnya pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD).
“Saat ini yang terpenting Pergub 39 Tahun 2022 ini dijalankan terlebih dahulu. Sebab, di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika kita optimalkan,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Kaltim sebenarnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan. Namun, implementasinya dinilai belum optimal.
Selain sektor perkebunan, potensi penerimaan juga berasal dari industri pertambangan batu bara, mineral logam, hingga kegiatan pengolahan turunan sawit seperti refinery CPO menjadi olein dan biodiesel.
Pemanfaatan air Sungai Mahakam juga menjadi salah satu potensi yang dilirik, termasuk untuk kebutuhan industri di Balikpapan.
“Kebutuhan mereka mencapai 3.500 meter kubik per jam, dengan harga sekitar Rp10 ribu per meter kubik,” kata Rudy.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ada, termasuk melalui optimalisasi penerapan Pergub Nomor 39 Tahun 2022. (*)

