BRAVO13.ID, Samarinda - Kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh manusia ditemukan di Samarinda, polisi mengungkap sebuah pembunuhan berencana yang melibatkan orang-orang terdekat korban. Peristiwa ini terjadi di tengah momen Idulfitri 2026.
Penemuan awal terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Kecamatan Samarinda Utara. Warga menemukan bagian tubuh manusia dalam kondisi tidak utuh, yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan identifikasi dan memastikan korban adalah S (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dalam waktu singkat sejak laporan diterima.
“Kurang dari 12 jam sejak penemuan, tim berhasil mengamankan dua tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan berinisial J (53), yang diketahui sebagai suami siri korban, dan R (56), seorang perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diduga terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut tidak terjadi secara spontan. Polisi mengungkap bahwa perencanaan telah dilakukan sejak Januari 2026, termasuk penentuan lokasi pembuangan.
Peristiwa terjadi di rumah milik salah satu tersangka di kawasan Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Kejadian berlangsung pada dini hari dan tidak menimbulkan perhatian warga sekitar.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memisahkan tubuh korban dan membuangnya di beberapa lokasi berbeda di kawasan Gunung Pelanduk. Seluruh bagian tubuh korban telah ditemukan dan dimakamkan setelah proses identifikasi selesai.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik pribadi, termasuk dugaan perselisihan dalam hubungan dan keinginan menguasai barang milik korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain, termasuk hubungan antara pelaku serta kondisi kejiwaan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan perencanaan matang dan terjadi dalam relasi terdekat korban, serta diungkap dalam waktu singkat setelah penemuan awal. (*)

