Bravo 13
Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, Akademisi Pertanyakan Tafsir UUDPenggunaan dana pendidikan untuk program MBG memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan akademisi menilai kebijakan ini menyimpang dari mandat konstitusi.
Oleh Bobby Lolowang2026-03-18 12:49:00
Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, Akademisi Pertanyakan Tafsir UUD
Keterangan foto: Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menunjukkan dokumen permohonan pengajuan sebagai pihak terkait dalam uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi, menyusul keberatan sejumlah akademisi hukum terhadap kebijakan tersebut.

Kelompok dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sejumlah perkara pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang APBN 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak seharusnya dialokasikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.

Salah satu pemohon pihak terkait, Titi Anggraini, menyatakan pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

CALS menilai anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak hanya harus memenuhi batas minimal 20 persen, tetapi juga digunakan secara spesifik untuk pembiayaan pendidikan.

Dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, mengatakan penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara luas hingga mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar.

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan,” katanya.

Selain itu, akademisi juga menyoroti potensi perluasan kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran yang dinilai perlu dibatasi, terutama dalam kebijakan yang berdampak terhadap sektor pendidikan.

Dosen hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyatakan pengalihan anggaran dapat berdampak pada pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait gugatan tersebut. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait