BRAVO13.ID, Samarinda - Rak-rak penuh map berjejer rapi di salah satu ruangan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Sebagian dibuka, sebagian lain masih tertutup rapat. Senin siang, 16 Maret 2026, suasana di kantor tersebut berubah saat sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mulai menyisir setiap sudut ruangan.
Laci dan lemari arsip diperiksa satu per satu. Berkas-berkas dikeluarkan, diteliti, lalu dipilah. Di sudut lain, dua penyidik berjongkok di depan lemari penyimpanan, menelusuri dokumen yang tersusun di bagian bawah. Sebuah brankas dibuka, isinya diperiksa dengan cermat.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh CV AJI. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penggeledahan di instansi teknis seperti ESDM menjadi bagian penting dalam penanganan perkara sektor tambang, mengingat lembaga tersebut memiliki peran dalam pengawasan dan administrasi kegiatan pertambangan di daerah.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)

