Bravo 13
Akad Kredit Rp820 Miliar, Pemkab Kukar Pinjam Dana untuk Bayar KontraktorPemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi meminjam Rp820 miliar dari Bankaltimtara untuk menutup kewajiban pembayaran proyek kepada kontraktor.
Oleh Bobby Lolowang2026-03-13 23:36:00
Akad Kredit Rp820 Miliar, Pemkab Kukar Pinjam Dana untuk Bayar Kontraktor
Penandatanganan akad kredit antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat (13/3/2026). (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi meminjam Rp820 miliar dari Bankaltimtara untuk menutup kewajiban pembayaran proyek kepada kontraktor. Namun besaran bunga pinjaman daerah tersebut tidak diungkapkan kepada publik saat penandatanganan akad kredit di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat, 13 Maret 2026.

Direktur Umum Bankaltimtara Muhammad Yamin hanya menyebut bunga pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah bukan merupakan bunga komersial, melainkan bunga khusus yang disesuaikan dengan posisi pemerintah daerah sebagai salah satu pemegang saham di bank tersebut.

“Yang jelas bunganya bukan bunga komersial. Ini bunga khusus karena yang meminjam juga pemilik,” kata Yamin.

Ia menambahkan dana yang digunakan untuk penyaluran kredit tersebut merupakan dana masyarakat yang dihimpun oleh bank sehingga tetap terdapat komponen biaya dalam penyalurannya.

Menurut Yamin, bank tetap memiliki biaya dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Karena itu, pinjaman kepada pemerintah daerah tetap dikenakan bunga meskipun bukan bunga komersial.

Meski demikian, Yamin tidak menyebutkan secara terbuka besaran bunga pinjaman Rp820 miliar tersebut dan menyatakan angka pastinya akan disampaikan melalui proses administrasi.

Pinjaman tersebut digunakan untuk menutup kewajiban pembayaran proyek tahun anggaran 2025 kepada para kontraktor sekaligus memenuhi kebutuhan arus kas pemerintah daerah.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menjelaskan pada akhir tahun anggaran lalu pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pihak ketiga meskipun sejumlah pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak oleh para penyedia jasa.

“Setelah akhir tahun kami menyadari bahwa pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati,” kata Aulia.

Ia menyebut pemerintah daerah sebelumnya telah berkomitmen kepada para rekanan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat dalam tiga bulan pertama tahun berikutnya.

Menurut Aulia, proses pengajuan pinjaman daerah tersebut melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah juga harus menunggu hasil audit Inspektorat terhadap seluruh kewajiban kepada pihak ketiga.

Hasil audit tersebut kemudian menjadi dasar penentuan nilai pinjaman yang diajukan kepada bank.

“Pinjaman ini kami sesuaikan dengan hasil audit Inspektorat mengenai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Aulia menambahkan kondisi fiskal daerah sebenarnya masih memiliki ruang yang cukup kuat. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat dana kurang salur hingga tahun 2025 sekitar Rp3 triliun serta dana lebih salur sekitar Rp600 miliar sehingga potensi fiskal daerah diperkirakan masih sekitar Rp2,4 triliun.

Nilai pinjaman Rp820 miliar disebut hanya sekitar 30 persen dari potensi dana kurang salur yang diperkirakan akan diterima pemerintah daerah.

Selain untuk menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor, pinjaman tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas agar sejumlah layanan publik tetap berjalan.

Di antaranya operasional layanan persampahan, biaya bahan bakar kendaraan pengangkut sampah, pembayaran tenaga teknis, serta beberapa kegiatan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda.

Aulia menambahkan pemerintah daerah menargetkan pembayaran kepada para penyedia jasa dapat segera direalisasikan setelah dana pinjaman masuk ke kas daerah.

“Setelah dana masuk ke kas daerah, proses administrasi seperti SPP, SPM hingga SP2D akan langsung kami jalankan untuk pembayaran kepada pihak ketiga,” katanya.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses pembayaran tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran. Menurut Aulia, hal itu penting karena para rekanan memiliki kewajiban kepada mitra kerja, subkontraktor, maupun pekerja lapangan yang terlibat dalam proyek pembangunan.

“Teman-teman rekanan tentu memiliki tanggung jawab kepada para mitra mereka, termasuk para pekerja dan tukang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Yamin menambahkan pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kebutuhan arus kas.

Ia menjelaskan penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang mengatur skema pinjaman daerah, termasuk pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan kas.

“Pinjaman ini bersifat jangka pendek dan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun,” katanya.

Yamin juga menyebut hubungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Bankaltimtara selama ini mencakup beberapa posisi sekaligus, yakni sebagai pemegang saham, nasabah penyimpan melalui pengelolaan kas daerah, dan kini juga sebagai debitur. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait