BRAVO13.ID, Samarinda - Perselisihan utang sebesar Rp600 ribu berujung maut di Samarinda Seberang. Seorang pria tewas setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam, sementara seorang pria berinisial GS (29) kini diamankan polisi sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka yang berujung pada pertikaian.
“Perselisihan dipicu utang piutang sebesar Rp600 ribu. Pertikaian kemudian berkembang menjadi cekcok dan perkelahian menggunakan senjata tajam,” kata Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026).
Menurut keterangan polisi, tersangka mendatangi korban setelah muncul tantangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat pertemuan terjadi, korban disebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Tersangka kemudian menangkis serangan tersebut dan membalas menggunakan badik hingga korban mengalami luka fatal.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka GS (29) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah badik sepanjang 31 sentimeter milik tersangka, satu bilah golok sepanjang 37 sentimeter milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terkait peristiwa tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Subsider, tersangka juga dapat dijerat Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

