Bravo 13
Pria 22 Tahun di Samarinda Ditangkap, Enam Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap AnakPolisi menangkap seorang pria di Samarinda atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa hingga enam kali.
Oleh Bobby Lolowang2026-03-05 13:21:00
Pria 22 Tahun di Samarinda Ditangkap, Enam Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak
Bayangan ancaman terhadap anak di ruang publik. (Ilustras/AI Generated)

BRAVO13.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap aparat Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sejumlah lokasi di Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Korban merupakan anak berusia 16 tahun. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor melihat korban seorang diri dan timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Ning Tyas saat konferensi pers di Mako Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/2026).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali. Empat kejadian disebut terjadi di kawasan Perumahan Karpotek, sementara dua lainnya di Jalan Kemangi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali,” kata Ning Tyas.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait