Bravo 13
Modus Kehabisan BBM, Pria di Kenohan Bawa Kabur Motor Warga dan Curi Senapan AnginSeorang pria di Kenohan, Kutai Kartanegara, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan motor dengan modus pinjam kendaraan karena kehabisan BBM.
Oleh Bobby Lolowang2026-03-05 01:42:00
Modus Kehabisan BBM, Pria di Kenohan Bawa Kabur Motor Warga dan Curi Senapan Angin
Ilustrasi penyerahan kunci sepeda motor. Seorang pria di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam kendaraan karena kehabisan bahan bakar. (Ilustrasi/AI Generated)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Seorang pria di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam kendaraan karena kehabisan bahan bakar. Dalam rangkaian kejadian yang sama, pria tersebut juga diduga mencuri senapan angin dari rumah warga lainnya.

Pelaku berinisial PA (31) akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenohan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang tengah digelar Polres Kutai Kartanegara.

Peristiwa itu bermula pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, PA mendatangi rumah korban di Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.

Kepada korban, pelaku mengaku kehabisan bahan bakar minyak di Simpang Desa Tubuhan dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna coklat dengan nomor polisi KT 6062 CAB untuk mencari bensin.

Korban yang merasa iba kemudian meminjamkan kendaraannya. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Tidak lama setelah itu, pelaku diduga mendatangi rumah warga lainnya di wilayah yang sama. Tanpa izin pemilik rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit senapan angin merek Predator berwarna hitam.

Mendapat laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Kenohan segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kenohan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor dan senapan angin yang diduga hasil kejahatan.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu pucuk senapan angin. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 486 KUHP terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait