BRAVO13.ID, Samarinda - Awal Ramadan 2026 di Kalimantan Timur tidak hanya diisi dengan aktivitas ibadah dan agenda pemerintahan. Sejak 23 Februari, ruang publik diramaikan perdebatan tentang satu angka: Rp8.499.936.000.
Angka itu adalah nilai pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur, Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV, kendaraan sport utility vehicle (SUV) premium berkapasitas mesin 3.000 cc dengan teknologi hybrid. Dalam waktu kurang dari sepekan, pembelaan berbasis regulasi, argumen “marwah” daerah, hingga kritik soal kepatutan anggaran bermuara pada satu keputusan: pembatalan.
Pada 2 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan pengembalian kendaraan tersebut ke pihak penyedia dan pengembalian dana ke Kas Daerah dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Babak Awal: “Jaga Marwah Kaltim”
Isu ini mencuat setelah publik mengetahui nilai pengadaan kendaraan yang mendekati Rp8,5 miliar. Dalam klarifikasi awalnya pada 23–24 Februari 2026, Gubernur Rudy Mas’ud mengaitkan kebutuhan kendaraan tersebut dengan posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kaltim adalah Ibu Kota Negara dan Kaltim adalah miniatur daripada Indonesia. Tamu Kaltim bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga ada dari luar negeri. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya? Jaga dong marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengadaan tersebut mengikuti spesifikasi sesuai regulasi.
“Persoalan harga, ada rupa ada harga. Ada mutu, ada kualitas, ada harganya. Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti spesifikasi sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.”
Rudy juga menyampaikan bahwa selama ini ia menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas. “Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil dinas di Kaltim. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi yang kami pergunakan.”
Di tengah kritik yang berkembang pada awal Ramadan, ia turut mengingatkan publik. “Kita ini sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak ghibah.”
Dasar Hukum: Sah Secara Kapasitas Mesin
Secara administratif, pengadaan ini merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Dalam regulasi tersebut, gubernur diperbolehkan memiliki satu unit sedan maksimal 3.000 cc dan satu unit jeep atau SUV maksimal 4.200 cc.
Range Rover yang dipesan memiliki mesin 3.000 cc. Artinya, secara teknis tidak melampaui batas kapasitas mesin yang diatur.
Pengadaan tersebut juga telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme APBD. Pembelian dilakukan melalui e-katalog.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan prosesnya telah sesuai prosedur. “Sudah dibahas berjenjang antara Banggar dan TAPD. Tidak ujug-ujug muncul.”
Ia menegaskan kendaraan tersebut dibutuhkan untuk operasional daerah yang luas. “Kita harus ada mobil untuk perjalanan ke Jakarta atau untuk menyambut tamu. Masak kalah dengan yang lain?”
Hasanuddin, yang juga merupakan kakak kandung Gubernur Rudy Mas’ud, bahkan menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan. “Kalau saya jadi gubernurnya, malah saya beli helikopter sekalian. Supaya bisa memantau pembangunan di seluruh pelosok Kaltim dengan cepat.”
Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas lama sudah dilelang dan dinilai tidak lagi layak pakai. “Mobil yang lama itu banyak yang sudah tua, sering masuk bengkel, bahkan mogok saat perjalanan dinas.”
Pembelaan Teknis: Perbandingan Jalan dan APBD
Anggota Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Bidang Komunikasi Politik, Sudarno, memberikan pembelaan teknis.
“Kalau dibilang Rp8,5 miliar untuk bangun jalan, itu belum cukup untuk satu kilometer penuh. Biaya pembangunan jalan standar bisa mencapai Rp13 miliar per kilometer. Jadi perbandingannya tidak sepadan jika dibandingkan dengan total APBD Kaltim yang mencapai Rp31,4 triliun,” ujarnya.
Ia juga menyatakan gubernur tidak menentukan detail teknis kendaraan. “Pak Gubernur itu tidak mengurusi spek. Itu ranah teknis di TAPD.”
Sudarno mengungkapkan sebelumnya ada opsi sewa helikopter Rp2 miliar per bulan atau Rp24 miliar per tahun yang akhirnya tidak diambil. “Beliau lebih memilih pengadaan mobil yang asetnya jadi milik daerah.”
Terkait pilihan teknologi hybrid, ia menjelaskan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik belum merata di seluruh wilayah Kaltim. “Kenapa hybrid? Karena SPKLU belum merata sampai ke pelosok.”
Kritik Publik dan Ujian Kepatutan
Meski secara regulasi kapasitas mesin dinilai memenuhi ketentuan, polemik berkembang pada aspek kepatutan.
Sejumlah warga menyoroti kontras antara nilai kendaraan dengan kondisi infrastruktur di beberapa daerah. Isu ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan internal partai pengusung gubernur.
Di ruang publik, perdebatan tidak lagi berhenti pada soal legalitas administratif. Fokus bergeser pada legitimasi penggunaan anggaran.
Permendagri yang menjadi rujukan disusun pada 2006, ketika harga kendaraan 3.000 cc berada pada kisaran berbeda. Dua dekade kemudian, perkembangan teknologi hybrid membuat kendaraan dengan kapasitas mesin yang sama dapat memiliki nilai jauh lebih tinggi. Regulasi berbasis kapasitas mesin tanpa batas harga menjadi sorotan.
Titik Balik: Pembatalan dan Permohonan Maaf
Pada 2 Maret 2026, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan keputusan pembatalan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan dan mengembalikan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya direncanakan.”
Ia juga menyampaikan permohonan maaf. “Di bulan yang penuh maghfirah ini, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan Timur.”
Rudy menegaskan keputusan diambil setelah mendengar berbagai masukan. “Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak.”
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan mekanisme pengembalian dana. “Dana sebesar Rp8.499.936.000 harus dikembalikan utuh ke Kas Daerah paling lambat 14 hari kerja.”
Ia menambahkan kendaraan tersebut belum pernah digunakan. “Mobil itu masih terbungkus rapi, belum ada STNK atau plat nomor.”
Dana yang kembali akan diarahkan melalui mekanisme pergeseran anggaran untuk kebutuhan infrastruktur dan program sosial. Pemprov juga menyatakan akan mengevaluasi Standar Satuan Harga (SSH) agar lebih mempertimbangkan asas kepatutan selain batas kapasitas mesin. (*)

