Bravo 13
Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Uji Batas Kewenangan Menteri di PTUNAmicus akademisi membawa isu ucapan pejabat ke meja hakim, menguji batas kewenangan dan akuntabilitas jabatan publik.
Oleh Bobby Lolowang2026-02-25 11:42:00
Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Uji Batas Kewenangan Menteri di PTUN
Ilustrasi palu hakim dan siluet pejabat berbicara di podium menggambarkan pengujian pernyataan publik Menteri Kebudayaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (AI Generated)

BRAVO13.ID, Samarinda - Sejumlah guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (24/2), CALS menyatakan amicus curiae disampaikan sebagai pandangan akademik atas perkara yang dinilai menyangkut isu historis sensitif dan berdampak luas. Mereka menilai perkara tersebut relevan untuk menguji batas kewenangan pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik dalam kapasitas jabatan.

Menurut CALS, pernyataan pejabat negara yang disampaikan dalam kapasitas jabatan tidak dapat dipandang semata sebagai opini personal, melainkan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan administratif yang memiliki implikasi hukum dan sosial. Karena itu, mereka memandang pengujian melalui peradilan tata usaha negara diperlukan untuk menilai kesesuaian pernyataan tersebut dengan prinsip akuntabilitas jabatan publik.

Dalam amicus tersebut, para akademisi juga menyinggung bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya “perkosaan massal” dalam peristiwa Mei 1998 berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden. Oleh sebab itu, mereka menilai relevan untuk menguji apakah pernyataan pejabat terkait isu tersebut berada dalam batas kewenangan jabatannya.

Selain aspek kewenangan, CALS juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang timbul dari pernyataan pejabat publik, termasuk potensi dampak terhadap korban dan pihak-pihak yang terdampak peristiwa masa lalu. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa penilaian akhir atas hal tersebut berada di tangan majelis hakim.

Amicus curiae tersebut ditandatangani oleh sejumlah akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti, bersama sejumlah guru besar dan dosen hukum lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Menteri Kebudayaan maupun pihak kuasa hukumnya terkait pengajuan amicus curiae tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena berpotensi memperjelas batas antara pernyataan pribadi dan tindakan jabatan dalam hukum administrasi negara, khususnya terkait akuntabilitas pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait