Bravo 13
Bermula dari Penangkapan Remaja 16 Tahun, Polisi Bongkar Rantai Sabu Sangasanga–PalaranPengungkapan sabu di Sangasanga berkembang cepat, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total hampir 40 gram dalam semalam.
Oleh Bobby Lolowang2026-02-23 11:29:00
Bermula dari Penangkapan Remaja 16 Tahun, Polisi Bongkar Rantai Sabu Sangasanga–Palaran
Tiga tersangka kasus peredaran sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam pengungkapan berantai di Sangasanga dan Palaran, Jumat (20/2/2026). Wajah para tersangka disamarkan sesuai ketentuan. (Foto: Polres Kukar)

BRAVO13.ID, Samarinda - Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Sangasanga, Jumat (20/2/2026), berkembang cepat dalam hitungan jam. Berawal dari penangkapan seorang remaja berusia 16 tahun dengan barang bukti sabu sekitar 2 gram, polisi menelusuri alur distribusi hingga mengamankan dua tersangka lain dengan total barang bukti puluhan gram.

Remaja tersebut diamankan sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam. Dari hasil pemeriksaan awal, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara memperoleh informasi mengenai sumber barang yang diduga berasal dari wilayah Palaran, Kota Samarinda.

Sekitar pukul 01.30 Wita, tim bergerak ke Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, dan mengamankan seorang pria berusia 26 tahun. Dari rumah tersangka, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat kotor 39,63 gram, timbangan digital, alat press plastik, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1,9 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan langsung dari kasus pertama.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti,” ujarnya.

Pengembangan berlanjut pada pukul 09.00 Wita di hari yang sama. Berdasarkan keterangan tersangka kedua, polisi kembali bergerak ke wilayah Sangasanga dan mengamankan seorang pria berusia 27 tahun di rumahnya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa. Dari lokasi itu, ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram yang disembunyikan di bawah mesin cuci.

Tersangka mengakui sebelumnya menerima sekitar 5 gram sabu dari pemasok, dan sebagian telah terjual.

Ketiga tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan berantai dalam rentang kurang dari delapan jam ini memperlihatkan adanya alur distribusi narkotika dari pemasok hingga peredaran di tingkat lokal di wilayah Sangasanga dan sekitarnya. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait