BRAVO13.ID, Sangasanga - Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara setelah kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram di wilayah Sangasanga, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Remaja tersebut ditangkap saat berada di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam, sekitar pukul 00.45 Wita. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penindakan dilakukan.
“Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim mengamankan seorang remaja yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan asal barang haram tersebut. Remaja itu dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti keterlibatan remaja dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menyasar kelompok usia muda. (*)

