BRAVO13.ID, Tenggarong - Praktik judi online ditemukan berlangsung di kawasan Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Rabu (18/2/2026). Dua warga diamankan aparat kepolisian saat kedapatan bermain judi menggunakan telepon genggam di area publik tersebut.
Keduanya berinisial WN (50) dan HAP (27), warga Tenggarong. Mereka ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam satu kawasan pasar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi 14C warna biru dan satu unit Samsung S23 FE warna hijau tosca yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari patroli dan penyelidikan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul dan diduga menjadi tempat praktik judi online.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, tim mendapati adanya aktivitas perjudian online di kawasan Pasar Tangga Arung. Dua orang yang masuk dalam target operasi berhasil diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan telepon genggam,” ujarnya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim tertanggal 9 Februari 2026.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Kutai Kartanegara menyatakan Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digencarkan untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, peredaran miras ilegal, prostitusi, dan premanisme.
Pengungkapan di kawasan pasar tersebut menegaskan bahwa praktik perjudian kini tidak lagi terbatas pada pola konvensional, melainkan berlangsung melalui perangkat digital yang mudah diakses di ruang publik. (*)

