BRAVO13.ID, Samarinda - Tiga pemuda diamankan polisi saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah barak tempat tinggal pekerja di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Muntai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan mendapati tiga pria di dalam barak.
“Pada saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial J (24), S (25), dan A (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,70 gram, serta sejumlah alat isap.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku.
Seluruhnya telah dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersebut. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (*)

