Bravo 13
Gerak-gerik Mencurigakan Saat Patroli, Remaja 16 Tahun di Anggana Ditangkap Bawa Sabu dan GanjaPatroli rutin polisi di Anggana berujung penangkapan dua anak muda yang diduga membawa sabu dan ganja di kawasan Sungai Meriam, Kukar.
Oleh Bobby Lolowang2026-02-08 06:05:00
Gerak-gerik Mencurigakan Saat Patroli, Remaja 16 Tahun di Anggana Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja
Dua terduga pelaku kasus narkotika yang diamankan Polsek Anggana saat patroli di wilayah Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. (Polres Kukar)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ikut diamankan polisi bersama seorang pemuda 19 tahun saat diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Awang Long, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Keduanya terjaring dalam patroli rutin personel Polsek Anggana, Rabu (4/2/2026) sore.

Pengungkapan ini bermula ketika anggota kepolisian mencurigai dua orang yang sedang parkir di belakang Bank BRI Unit Anggana sekitar pukul 16.30 Wita. Gerak-gerik keduanya dianggap tidak biasa, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan.

Dari pemuda berinisial MA (19), polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram. Barang tersebut disimpan di saku celana dan diselipkan di lipatan pakaian dalam.

Sementara itu, dari remaja perempuan berinisial DM (16), petugas menemukan dua plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat kotor sekitar 6,18 gram. Barang tersebut diserahkan langsung kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

Kapolsek Anggana IPTU I Komang Mahendra Putra menjelaskan, penangkapan terjadi saat personel melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat. Kecurigaan muncul ketika melihat dua orang berhenti di lokasi yang cukup sepi.

“Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga narkotika pada keduanya,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 111 terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait