Bravo 13
78 Paket Sabu Terungkap di Samboja, Terhubung hingga BalikpapanPeredaran sabu di Samboja terungkap setelah laporan warga, mengarah ke temuan puluhan paket siap edar di dua lokasi hingga Balikpapan.
Oleh Bobby Lolowang2026-02-06 12:35:00
78 Paket Sabu Terungkap di Samboja, Terhubung hingga Balikpapan
Salah satu tersangka kasus peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara setelah pengungkapan jaringan yang melibatkan dua lokasi di Samboja dan Balikpapan. (Foto: Polres Kukar)

BRAVO13.ID, Samarinda - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, kembali terungkap setelah ditemukan puluhan paket siap edar yang tersimpan di dua lokasi berbeda dan terhubung hingga ke Balikpapan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Seluang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Penangkapan ini kemudian mengarah pada temuan lain di rumah A di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Di lokasi tersebut, ditemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat. Total barang bukti dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram.

Pengembangan kasus pada malam yang sama kembali mengarah ke satu orang lainnya. Sekitar pukul 22.30 Wita, seorang pria berinisial E (47) diamankan di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumah A. Dari tangan E, ditemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet.

Kepada petugas, E mengakui barang tersebut diperolehnya dari A. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait