Bravo 13
Akademisi Kritik Penetapan Hakim MK oleh DPR, Soroti Transparansi dan Konflik KepentinganPenetapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR menuai kritik akademisi soal transparansi, konflik kepentingan, dan posisi independen lembaga peradilan.
Oleh Bobby Lolowang2026-01-31 11:49:00
Akademisi Kritik Penetapan Hakim MK oleh DPR, Soroti Transparansi dan Konflik Kepentingan
Ilustrasi proses seleksi hakim MK yang tertutup. (Bravo13.id/Generated by AI)

BRAVO13.ID, Samarinda - Sekelompok akademisi hukum tata negara mempersoalkan mekanisme penetapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR yang dinilai dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Kritik itu disampaikan dalam diskusi publik dan pernyataan resmi yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi mengandung persoalan mendasar, terutama terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Menurut CALS, proses seleksi tidak disertai mekanisme uji publik terbuka maupun pelibatan masyarakat, meskipun DPR menyatakan penetapan tersebut telah sesuai prosedur internal. Ketertutupan ini, kata mereka, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan konstitusional.

Selain soal prosedur, akademisi juga menyoroti potensi konflik kepentingan. Adies Kadir diketahui baru saja mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan pengurus Partai Golkar. CALS menilai kedekatan waktu tersebut menimbulkan risiko benturan kepentingan, mengingat Mahkamah Konstitusi kerap mengadili undang-undang dan kebijakan politik yang lahir dari DPR.

“Seharusnya ada jeda waktu untuk meminimalkan konflik kepentingan langsung antara jabatan politik dan posisi sebagai hakim konstitusi,” disampaikan dalam forum tersebut.

Diskusi yang dipandu Denny Indrayana itu dihadiri sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara, termasuk mantan hakim konstitusi serta perumus amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menekankan bahwa frasa “diajukan oleh” dalam Pasal 24C UUD 1945 tidak dapat dimaknai bahwa hakim konstitusi mewakili lembaga pengusulnya.

Pandangan bahwa hakim mewakili lembaga pengusul, menurut CALS, justru berbahaya bagi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan preseden pencopotan hakim konstitusi pada 2022 serta pembahasan revisi UU MK yang sempat memuat ketentuan evaluasi dan penggantian hakim di tengah masa jabatan.

Akademisi melihat rangkaian peristiwa itu sebagai sinyal meningkatnya tekanan politik terhadap Mahkamah Konstitusi, terutama di tengah meningkatnya peran MK dalam mengoreksi produk legislasi DPR. Mereka menilai, dalam situasi legislasi yang kerap menuai kritik publik, peran MK justru semakin krusial sebagai pengawal konstitusi.

CALS menyatakan akan melanjutkan langkah advokasi dengan menyusun narasi tandingan di ruang publik serta menyiapkan upaya hukum ke sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, DPR belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan penilaian yang disampaikan para akademisi tersebut. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait