BRAVO13.ID, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda membuka layanan pernikahan resmi tanpa biaya di Mal Pelayanan Publik (MPP), sebuah skema yang memindahkan proses akad nikah dari kantor konvensional ke ruang layanan publik terpadu milik pemerintah kota.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melangsungkan pernikahan secara sah tanpa dipungut biaya, tanpa kuota, dan dilaksanakan pada hari kerja. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pernikahan yang berlaku melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili calon pengantin.
Penata Kelola Penanaman MPP Samarinda, Tatang Wahyudi, menjelaskan layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara MPP Samarinda, KUA, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.
“Calon pengantin tetap wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan KUA setempat. MPP memfasilitasi tempat dan integrasi layanan administrasinya,” kata Tatang.
Selain pencatatan pernikahan, MPP Samarinda juga menyiapkan ruang balai nikah yang dilengkapi fasilitas pendukung seperti meja, kursi, dan dekorasi. Fasilitas tersebut disiapkan terutama untuk mengakomodasi pasangan yang melangsungkan akad nikah dalam waktu berdekatan.
Melalui skema satu pintu ini, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Seluruh dokumen administrasi kependudukan diproses dalam satu rangkaian layanan.
Kehadiran layanan nikah gratis di MPP menandai upaya pemerintah kota dalam menyederhanakan prosedur pencatatan pernikahan sekaligus menurunkan hambatan biaya dan birokrasi yang selama ini kerap dihadapi sebagian warga.
Dengan memusatkan layanan pernikahan di ruang publik, Pemkot Samarinda menempatkan pencatatan nikah sebagai bagian dari pelayanan publik terpadu, sekaligus memastikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan dapat diperoleh secara lebih mudah dan terkoordinasi. (*)

