Bravo 13
3 Eks Direksi ASDP Penerima Rehabilitasi Presiden PrabowoVonis itu mengakhiri kariernya. Namun, takdir berkata lain. Surat dari Istana hari ini memulihkan nama baik eks Dirut ASDP dan jajaran direksi.
Oleh Bobby Lolowang2025-11-27 04:49:00
3 Eks Direksi ASDP Penerima Rehabilitasi Presiden Prabowo
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP dan 2 Guru Luwu Utara.

BRAVO13.ID, Samarinda - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya. Keputusan ini diteken Prabowo pada Selasa, 25 November 2025.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi, dan juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat dan berjenjang. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI dan Kementerian Hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum yang melibatkan pakar-pakar hukum.

"Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas," ujar Prasetyo.

Bukan yang Pertama: Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Pemberian rehabilitasi ini merupakan yang kali kedua dilakukan Prabowo dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak. Keputusan itu diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan kemudian difasilitasi oleh DPR RI untuk bertemu Presiden.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," tutur Dasco saat itu.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo untuk dua guru tersebut adalah wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Mengenai rehabilitasi Direksi ASDP, Prasetyo Hadi memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait
Tag Terkait