BRAVO13.ID, Samarinda - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pelarangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Berbicara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Prasetyo mengaku pemerintah akan segera mempelajari petikan lengkap dari putusan MK tersebut.
“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo, Kamis (13/11/2025).
Meskipun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa sebagai keputusan lembaga peradilan tertinggi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga wajib dijalankan oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
“Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya, memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan sesuai dengan koridor hukum.
Konsekuensi Bagi Pejabat Polri
Terkait implikasi putusan terhadap pejabat Polri yang saat ini menduduki posisi di Kementerian/Lembaga (K/L) sipil, Mensesneg menyebut bahwa pengunduran diri harus dilakukan apabila hal itu disyaratkan oleh putusan MK.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa para perwira aktif tersebut berpotensi besar harus memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian jika ingin tetap berada di jabatan sipil.
Subtansi Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, norma yang berlaku kembali pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Ini menutup pintu bagi penempatan perwira aktif di jabatan sipil dengan alasan penugasan. (*)

