BRAVO13.ID, Samarinda - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan memberi atensi terhadap kasus yang menimpa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni guru Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat tidak hormat.
Keduanya merupakan guru yang diberhentikan pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat mereka beberapa tahun lalu. Kini, Gubernur Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.
“Kami sudah memerintahkan Kepala BKD untuk meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Jamin Pendampingan Hukum dan Asas Kemanusiaan
Tak hanya meninjau ulang keputusan PTDH, Gubernur juga menginstruksikan agar Abdul Muis dan Rasnal mendapat pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, Pemprov Sulsel juga akan mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
"Mereka tetap harus mendapat pendampingan hukum dalam upaya PK di Mahkamah Agung. Ini bentuk komitmen kami menjaga asas kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Andi Sudirman, pemerintah tak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap langkah ini dapat membuka ruang pemulihan status kepegawaian keduanya secara sah dan bermartabat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, dan hak-hak ASN tetap dihormati. Semoga upaya ini mendapat hasil terbaik di MA maupun BKN,” tambahnya.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan instruksi tersebut dan menegaskan Pemprov Sulsel siap memfasilitasi segala bentuk upaya hukum dua ASN itu selama masih sesuai aturan yang berlaku.
“Pak Gubernur sudah perintahkan kami untuk membantu. Prinsipnya, Pemprov hadir mendampingi tanpa melanggar hukum, tapi tetap menjunjung rasa keadilan,” ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, pemberhentian ASN yang telah divonis bersifat administratif dan memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Kronologi Berawal dari Bantuan untuk Honorer
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.
Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, Rasnal bersama guru dan Komite Sekolah sepakat mengadakan iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.
Program tersebut berjalan lancar dari 2018 hingga 2020. Keuangan komite dikelola oleh Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis.
Masalah muncul pada 2020 ketika ada laporan dari LSM ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan dan menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka. Berkas perkara sempat ditolak Kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara—padahal seharusnya kasus SMA ditangani oleh Inspektorat Provinsi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara yang menyebut adanya kerugian negara dan pungutan liar, kasus dilimpahkan kembali hingga ke pengadilan.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai ASN.
Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN, yang dituangkan dalam dua Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang berbeda untuk masing-masing guru. (*)

