Bravo 13
Pemerintah Loa Kulu Dorong Penguatan Kapasitas Hukum BPD dan Perangkat DesaPemerintah Loa Kulu melatih BPD dan perangkat Desa Sepakat untuk memperkuat tata kelola hukum desa agar lebih transparan dan partisipatif.
Oleh Bobby Lolowang2025-10-18 11:31:00
Pemerintah Loa Kulu Dorong Penguatan Kapasitas Hukum BPD dan Perangkat Desa
Peserta dari BPD dan perangkat Desa Sepakat berfoto bersama usai pembukaan kegiatan peningkatan kapasitas di Hotel Fugo Samarinda. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Loa Kulu – Pemerintahan desa tak akan berjalan efektif tanpa aparatur yang memahami hukum dan tata kelola publik. Kesadaran itu menjadi dasar kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD dan Perangkat Desa Sepakat, yang digelar Pemerintah Kecamatan Loa Kulu di Hotel Fugo Samarinda, pada 17–19 Oktober 2025, dengan diikuti 14 peserta dari unsur BPD dan perangkat Desa Sepakat.

Dalam sambutan pembukaan, Camat Loa Kulu, H. Adriansyah, S.H., menekankan bahwa kemampuan aparatur desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal tanggung jawab terhadap transparansi dan partisipasi publik.
“BPD dan perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan. Mereka harus memahami regulasi agar pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini mengupas isu mendasar soal produk hukum desa, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga implementasinya. Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, S.IP., M.Si., memaparkan pentingnya penyusunan peraturan desa yang tidak hanya patuh pada undang-undang, tapi juga melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perumusan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Kutai Kartanegara, Purnomo, S.H., M.H., menyoroti aspek substansi hukum dalam peraturan desa. Ia menjelaskan teknik perancangan perdes yang baik harus berpijak pada kewenangan desa dan kebutuhan nyata warganya.

Diskusi berlangsung interaktif. Beberapa peserta membagikan pengalaman mereka dalam menghadapi perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa saat menyusun peraturan. Sebagian lain menanyakan cara menghindari tumpang tindih antara perdes dan kebijakan kabupaten.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kapasitas kelembagaan desa di Loa Kulu, agar proses legislasi tingkat desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar formalitas administrasi. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait