
BRAVO13.ID, Muara Kaman – Ancaman satwa liar kembali menghantui warga Desa Muara Kaman Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Seekor beruang madu dilaporkan berkeliaran di sekitar permukiman warga sejak awal September, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sebagian besar tinggal berdampingan dengan kawasan hutan sekunder.
Kemunculan beruang pertama kali diketahui melalui jejak telapak kaki, rekaman video warga, dan kesaksian langsung masyarakat. Hewan dilindungi itu sempat terlihat mendekati kebun dan area belakang rumah warga sebelum akhirnya menghilang ke arah hutan.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya mengatakan, tim gabungan dari kepolisian, pemerintah desa, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) segera diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami melakukan patroli dan imbauan langsung ke masyarakat agar tetap tenang dan tidak memancing reaksi agresif dari hewan tersebut,” ujarnya.
Pihak BKSDA Kaltim telah memasang perangkap di titik yang diduga menjadi lintasan beruang. Namun, hingga Jumat (12/9/2025), perangkap itu belum berhasil menjebak satwa tersebut. Petugas kemudian memindahkan posisi alat tangkap setelah mendapat laporan dari warga tentang perubahan rute pergerakan beruang.
Kepala Posko Sektor Damkar Muara Kaman, yang ikut membantu proses pemantauan, membenarkan langkah pemindahan itu. “Kami berkoordinasi dengan BKSDA karena jalur lintasan beruang berubah. Upaya penangkapan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Pemerintah Desa Muara Kaman Ulu mengeluarkan imbauan resmi agar warga tetap waspada, terutama saat beraktivitas di kebun dan sekitar rumah pada pagi dan sore hari. “Sampai hari ini, upaya pencarian dan penangkapan belum berhasil dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati,” tulis pernyataan resmi Pemdes.
Beruang madu (Helarctos malayanus) termasuk satwa dilindungi yang kerap turun ke kawasan permukiman akibat menyusutnya habitat alami dan persaingan sumber pakan. BKSDA mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan penyerangan atau perburuan, karena penanganan terhadap satwa liar hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang.
Upaya pengamanan masih berlangsung, sementara warga diminta segera melapor ke aparat desa atau pihak kepolisian jika melihat tanda-tanda keberadaan satwa tersebut. (adv)

