Bravo 13
Harga Beras Kukar Tembus Rp16 Ribu per Kg, Satgas Pangan dan OPD Kukar Lakukan TeguranHarga beras Kukar masih melampaui batas eceran tertinggi meski Pemkab dan Satgas Pangan gencar menyalurkan beras SPHP di pasaran.
Oleh Bobby Lolowang2025-10-24 19:52:00
Harga Beras Kukar Tembus Rp16 Ribu per Kg, Satgas Pangan dan OPD Kukar Lakukan Teguran

BRAVO13.ID, TenggarongHarga beras di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menembus batas eceran tertinggi (HET), meski pemerintah telah menyalurkan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Fakta ini terungkap dari hasil inspeksi Tim Satgas Pangan Polres Kukar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kukar sepanjang 22–26 Oktober 2025.

Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel di Tenggarong dan Loa Kulu. Di beberapa lokasi, beras premium dijual hingga Rp16 ribu per kilogram, melampaui ketentuan HET wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp15.400. Bahkan beras medium di beberapa kios menembus Rp14 ribu per kilogram.

“Memang ada beberapa temuan harga di atas HET, namun untuk beras SPHP sejauh ini masih sesuai dengan aturan,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira yang memimpin kegiatan tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kukar juga memeriksa label dan mutu beras yang beredar di pasaran. Di Pasar Tangga Arung, petugas menemukan karung beras premium tanpa label produsen. Data asal pasokan kini tengah disusun untuk dilaporkan ke Satgas Pangan Pusat.

Hasil temuan ini akan menjadi bahan evaluasi kebijakan harga pangan nasional. Menurut Ecky, jika terbukti melanggar ketentuan HET, pedagang bisa dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga penindakan hukum.

Sidak lanjutan pada Kamis (23/10/2025) di Pasar Mangkurawang dan sejumlah ritel modern juga menemukan penjualan beras di atas harga resmi pemerintah. Banit Eksis Satreskrim Polres Kukar sekaligus anggota Tim Satgas Ketahanan Pangan Kukar, Izharul Fatoni, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat teguran agar pelaku usaha segera menyesuaikan harga.

“Toko beras lokal dan minimarket yang ditemukan menjual di atas HET telah kami beri waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Jika tidak ada perubahan, akan dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Pedagang menyebut kenaikan harga terjadi akibat lonjakan harga dari distributor dan meningkatnya ongkos distribusi. Sebagian bahkan mengaku margin keuntungan menurun karena harga kulakan yang tidak stabil.

Data Satgas Pangan menunjukkan, harga beras di Kukar naik rata-rata 3–5 persen dalam dua pekan terakhir. Tren ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah menekan inflasi pangan lewat HET dan distribusi SPHP.

Ketentuan HET diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Namun, penerapannya di Kukar masih belum merata, terutama di kalangan pedagang kecil yang mengandalkan pasokan dari luar daerah.

Tim Satgas gabungan dari Polres Kukar bersama Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, dan Bagian Ekonomi Setkab Kukar akan melanjutkan pemantauan ke kecamatan lain untuk memastikan distribusi beras SPHP tetap stabil di pasar rakyat. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait