BRAVO13.ID, Samarinda - Rasa cemas yang biasa menyelimuti masyarakat jelang musim libur panjang, khususnya Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai mereda. Bukan karena sepinya agenda bepergian, melainkan karena janji manis dari pemerintah: harga tiket pesawat akan "dipermak" menjadi lebih ramah di kantong.
Janji itu datang langsung dari Markas Koordinasi. Selasa (22/10/2025) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tampil ke publik dengan satu kepastian yang melegakan: pemerintah akan memangkas harga tiket penerbangan domestik hingga 14 persen selama periode libur panjang tersebut.
"Kami berupaya untuk terus konsisten agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran," ujar AHY, nadanya tegas, seolah memproklamirkan perang terhadap tingginya biaya mobilisasi.
Diskon ini, menurut AHY, bukan sekadar janji kosong, melainkan sebuah ulangan sukses dari kebijakan yang sama saat Lebaran 2025 lalu. Penurunan yang ditargetkan berada di kisaran 13 hingga 14 persen. Angka yang cukup signifikan untuk meredakan gejolak harga yang kerap melonjak tajam menjelang akhir tahun.
Penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik ini akan dilakukan melalui berbagai skema efisiensi biaya. Pemerintah, kata AHY, akan mengawal langsung upaya-upaya seperti pengurangan harga Avtur, pemangkasan biaya kebandarudaraan, hingga penyesuaian fuel surcharge.
Subsidi PPN: Senjata Pamungkas dari Kementerian Keuangan
Namun, senjata pamungkas dalam skema penurunan harga ini datang dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah lebih dulu menerbitkan siasat fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Aturan yang diteken pada 15 Oktober 2025 ini secara efektif memberikan "subsidi di setiap kursi" penerbangan domestik kelas ekonomi.
PMK 71/2025 secara gamblang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% atas tiket pesawat ditanggung penuh oleh Pemerintah (DTP). Kebijakan ini bertujuan ganda: menjaga daya beli masyarakat agar tetap bisa melancong, sekaligus menjadi booster bagi industri penerbangan nasional. Dengan skema ini, dari total PPN 11%, penumpang hanya perlu membayar sisa 5% saja.
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan yang mencakup puncak liburan, yakni 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Sebagai ilustrasi, untuk harga tiket Rp 1.350.000, pemerintah menanggung PPN sebesar Rp 72.000, sementara penumpang membayar PPN Rp 60.000.
Langkah ini, tegas AHY, adalah bukti nyata dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran. "Mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14 persen untuk Nataru dan juga untuk Lebaran (2026) nanti," pungkas AHY, membuka harapan bahwa langit Indonesia kini terbuka lebih lebar, dan lebih terjangkau, bagi setiap warga negara. (*)