Bravo 13
Arsip Pemekaran Wilayah Kukar Mulai Didata, Cegah Hilangnya Dokumen Sejarah DaerahUpaya penyelamatan arsip pemekaran wilayah kembali digiatkan. Tim arsiparis DPK Kaltim mendata dokumen penting pembentukan kecamatan baru di Kukar.
Oleh Handoko2025-10-03 20:16:00
Arsip Pemekaran Wilayah Kukar Mulai Didata, Cegah Hilangnya Dokumen Sejarah Daerah
Tim arsiparis DPK Kaltim dan jajaran Diarpus Kukar berdiskusi terkait pendataan arsip pemekaran wilayah di Ruang Sapa Nusantara, Tenggarong. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di sebuah ruang rapat sederhana di Jalan Panji, sekelompok arsiparis menelusuri berkas tua tentang sejarah wilayah yang kini sudah berubah peta. Dokumen-dokumen itu bukan sekadar tumpukan kertas; di dalamnya tersimpan jejak administratif ketika dua kecamatan baru lahir dari pemekaran Kutai Kartanegara.

Empat arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur datang khusus ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Kamis (2/10/2025). Mereka ditugaskan melakukan pendataan arsip hasil pemekaran wilayah lintas kabupaten dan kota.

Kedatangan tim diterima Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Diarpus Kukar, Hj. Rosita Nengsih, bersama Kasubag Umum Hj. Rabiatul Isnaniah di ruang Sapa Nusantara. Dalam pertemuan itu dibahas pentingnya menyelamatkan arsip pemekaran wilayah sebagai catatan resmi pembentukan dan perubahan batas administratif daerah.

“Arsip pemekaran menjadi dasar sejarah terbentuknya suatu wilayah. Ia memuat dokumen hukum, peta, dan keputusan yang tak bisa diulang,” ujar Rosita.

Upaya penyelamatan arsip ini sejalan dengan tanggung jawab Diarpus Kukar untuk menjaga arsip aktif maupun statis agar tetap bisa diakses publik. Lembaga ini juga memberi pendampingan bagi perangkat daerah dan desa dalam memilah serta mendata arsip pemekaran wilayah.

Kukar sendiri telah memiliki dua kecamatan hasil pemekaran: Kota Bangun Darat dan Samboja Barat, berdasarkan Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Kedua kecamatan tersebut lahir dari kebutuhan mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Meski resmi berdiri sejak 2021, keduanya masih menghadapi keterbatasan fasilitas. Kantor definitif belum rampung, sebagian pegawai masih menumpang di kecamatan induk, dan arsip pemerintahan lama baru mulai dialihkan ke kantor baru.

Sebagai tindak lanjut, Diarpus Kukar melaksanakan kegiatan penyelamatan arsip di Kantor Camat Kota Bangun Darat pada 10 Juli 2025. Arsip yang dikumpulkan mencakup surat keputusan pembentukan kecamatan, dokumen kepegawaian camat pertama, hingga foto kegiatan pemerintahan di masa awal berdirinya.

Kabid P2A Diarpus Kukar, Varia Fadillah, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengikuti ketentuan Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara. “Ketika wilayah dimekarkan, arsip dari kecamatan induk harus diselamatkan agar tidak hilang atau tercecer,” ujarnya.

Langkah penyelamatan dilakukan melalui empat tahapan: pendataan arsip, penyelamatan arsip bernilai sejarah, penyusunan daftar pencarian arsip, serta penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah.

Diarpus Kukar berharap kegiatan ini dapat memperkuat pengelolaan arsip pemekaran di tingkat kabupaten dan mencegah hilangnya dokumen penting yang mencatat sejarah pembentukan wilayah-wilayah baru di Kutai Kartanegara. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait