
BRAVO13.ID, Tenggarong – Tumpukan boks berlabel tahun dan kode dokumen memenuhi ruang penyimpanan sementara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara. Setiap boks menyimpan potongan sejarah administrasi dari instansi yang sudah tak lagi ada: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kini, arsip-arsip itu sedang diidentifikasi untuk diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar.
Kegiatan identifikasi dan rencana akuisisi arsip pembubaran perangkat daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A). Acara dibuka oleh Plt Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, yang juga Ketua Unit Kearsipan (UK) Disperkim.
“Kami berterima kasih kepada Diarpus Kukar yang telah membantu proses pemusnahan arsip di Disperkim untuk kedua kalinya,” kata Aidil. Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus mendampingi penyerahan arsip pembubaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kepada LKD Kukar.
Sebelum proses identifikasi, tim Diarpus menyampaikan sosialisasi tujuh tahapan pemusnahan arsip. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor P-8/SET.1/000.5.6.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, yang menetapkan daftar arsip usul musnah di Disperkim tahun 2025.
Arsip yang diserahkan berasal dari satu bidang teknis eks-Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jumlahnya mencapai 2.793 boks, berisi 23.734 berkas. Dokumen penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dari Disperkim kepada LKD Kukar.
“Ini baru dari satu bidang yang diserahkan, masih ada empat bidang lain yang menunggu kesiapan pihak LKD Kukar,” jelas Dina Noviayanti, Sekretaris UK Disperkim, didampingi anggota tim Norma. Ia menambahkan, arsip yang akan dimusnahkan berasal dari sekretariat dan bidang teknis Disperkim.
Kabid P2A Diarpus Kukar, Varia Fadillah, menyarankan agar penandatanganan berita acara penyerahan arsip dilakukan bersamaan dengan rapat Tim Penilai Arsip Usul Musnah. “Koordinasi dengan arsiparis pendamping penting agar daftar arsip yang akan dimusnahkan sudah terverifikasi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dan identifikasi dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Eksekutif Lantai 2 Disperkim Kukar. Sementara itu, Disperkim juga tengah membangun record center dua lantai di samping kantor utama, sesuai ketentuan Peraturan Kepala ANRI tentang pembangunan fasilitas penyimpanan arsip daerah. (adv)